Mohon tunggu...
Money

Faktor-faktor yang Mempengaruhi "Procurement Fraud"

28 Desember 2018   18:16 Diperbarui: 28 Desember 2018   23:28 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 ARINA SILVIA ULVA

D3 AKUNTANSI 

UNISSULA


        Pada era yang semakin maju kemudahan mengakses sesuatu menjadi lebih mudah dilakukan oleh manusia. Hal ini dilakukan semata mata mengimbangi gaya hidup yang menjadi trend masa kini. Tuntutan mengikuti mode zaman tidak sedikit menimbulkan beberapa masalah.
Tidak sedikit dari masyarakat yang memiliki gaya hidup yang terlalu hedonisme membawa mereka pada suatu masalah tertentu. Pada banyak kasus yang ada di Indonesia tingkat pendapatan yang dimiliki seseorang tidak seimbang dengan tingkat pengeluaran yang dimilikinya hal ini memicu munculnya suatu masalah terutama pada kecurangan.

Dapat kita soroti pada kaus kasus  pegawai pemerintahan yang melakukan tindak kecurangan dengan cara melakukan koprusi pada saat proses pengadaan barang. Dengan sistem yang sedemikian rupa tidak serta merta menjanjikan seseorang dapat memenuhi peratuan dengan sepatuh patuhnya di karenakan kecurangan dapat timbul dengan  3 kondisi :

1.Tekanan, kondisi dimana pendapatan atau gaji yang mereka trima tidak dapat mencukupi kebutuhuan kehidupannya
2.Adanya kesempatan yang menimbulkan terjadinya kecurangan
3.Rasionalisasi, dimana pada saat pelaku fraud tertangkap merka mengangap dirinya sebagai korban dari sistem yang ada.

Dengan seperti itu munculah kasus kasus kecurangan pada pegawai pemerintahan khususnya saat berlangsungnya proses pengadaan barang .
Mengacu pada teori fraud triangle seseorang akan melakukan kecurangan karena adanya tekanan kebutuhan yang ada pada keseharian, adanya kesempatan yang dimiliki , dan pembenaran atas apa yang dilakukan

Dengan banyaknya kasus kasus kecurangan yang ada pada saat procurement diharapkan pemerintah menetapkan atau merevisi ulang kebijakan dan sistem yang ada agar tidak menjadi sesuatu yang lumrah terjadi dikalangan pegewai pemerintah, menetapkan sanksi tegas berupa tindakan pidana dan tidak diberikannya kesempatan bekerja di dinas pemerintahan daerah mana pun maupun tidak diberikannyatunjangan jabatan pada hari tua menjadi waca pengambilan keputusan bagi pemerintah sebagai sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku tindak fraud procurement

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun