Kritik. Mendengarkan memang mudah dilakukan, tetapi menangkap seluruh pesan dalam setiap pembicaraan yang kita dengar membutuhkan kesatuan hati dan pikiran. Jika emosi berperan dominan, setiap kritikan adalah upaya perlawanan yang harus dihancurkan.Â
Adalah Bima Yudho Saputro alias Awbimax Reborn, TikToker muda, selama beberapa hari terakhir meramaikan media sosial di Tanah Air.Â
Sebuah konten kritikan yang disampaikan dengan judul "Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju" dan dirilis lewat akun TikToknya @awbimaxreborn memancing jutaan netizen untuk mengulas, berkomentar, bahkan menguliti berbagai masalah yang terjadi di Lampung.
Dalam video tersebut, Bima Yudho menyoroti masalah infrastruktur di Lampung yang dinilai belum layak, misalnya saja, masalah pendidikan yang masih lemah, pembangunan jalan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan pembangunan ibu kota baru yang terhenti. Lampung, menurut Bima, sangat jauh dari sentuhan pembangunan.Â
Bukan hanya itu saja, sistem pendidikan di Lampung juga dianggap masih banyak kecurangan. Bima menyentil juga praktik korupsi yang marak terjadi di Pemerintahan Lampung.Â
Padahal, berbagai penerbitaan media nasional sebenarnya telah banyak menyoroti kinerja para pejabat di Lampung. Dipetik dari Kompas.com, 16 April 2023, ternyata banyak pejabat di Lampung yang terjerat korupsi.Â
Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terjerat kasus korupsi dan dijatuhi vonis 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.Â
Mantan Bupati Mesuji Khamami terkena OTT KPK beserta 10 orang lainnya pada 24 Januari 2019. Khamami diduga menerima uang sebesar Rp1,28 miliar terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Mesuji tahun anggaran 2018.
Jerat korupsi juga menyeret mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada November 2018. Zainudin diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.Â
Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa terjerat kasus korupsi, menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek pada Mei 2017 hingga Februari 2018.