Mohon tunggu...
Arif Rahman
Arif Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultha Thaha Saifudhin Jambi 2018-2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jasa Audit Lingkungan

29 April 2021   12:39 Diperbarui: 29 April 2021   14:02 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai jasa audit lingkungan, yang tentunya masih kurang terlalu dikenal dikhalayak masyarakat umum sedikit sekali masyarakat tahu atau sering mendengar mengenai jasa audit lingkungan. Audit lingkungan termasuk dalam kategori Lembaga Penyedia Jasa Pengelolalaan Lingkungan (LPJL) dalam lembaga LPJL ini bukan hanya terdiri dari audit lingkungan saja, tetapi banyak juga lembaga lain seperti; Lembaga Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan, Laboratorium Lingkungan, serta beberapa lembaga lainnya.Audit lingkugan dilaksanakan untuk mengevaluasi ketaatan penanggung jawaban suatu usaha terhadap kepatuhan yang telah ditetapkan pemerintah. Didalam audit lingkungan itu sendiri terbagi menjadi 2 bagian yakni; audit lingkungan sukarela, serta audit lingkungan yang diwajibkan. Dalam tata laksana-nya audit lingkungan hidup yang terikat oleh amandemen atau undang-undang maupun peraturan pemerintah termasuk dalam bagian audit lingkungan yang diwajibkan . Dalam ruang lingkup-nya sendiri audit lingkungan hidup ini memeliki hak untuk
mengamati; suatu usaha atau kegiatan, instansi lingkungan hidup provinsi, kabupaten/kota, serta pejabat pengawas lingkungan hidup. Audit lingkungan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang auditor, audit lingkungan hidup dilakukan oleh auditor lingkungan hidup yang memiliki kompetensi sesuai dengan katentuan yang telah diatur oleh pemerintah. Didalam pengamatan nya audit lingkungan ini tergabung dalam satu tim, dimana tim tersebut berisikan; 1 orang auditor utama yang menjadi ketua tim, selanjutnya didukung oleh beberapa auditor lingkungan hidup lainnya sekurang- kurang 1 orang sebagai anggota tim, serta ahli yang membidangi suatu kegiatan/ usaha yang
tengah dievaluasi. Dalam penetapan yang dilakukan suatu usaha/ kegiatan yang diwajibkan melakukan audit lingkungan yang dilakukan secara berkala. Yang mana nantinya hasil dari audit lingkungan yang telah didapat dijadikan sebagaian pedoman atau acuan utama dalam rangka melakukan perbaikan lingkungan hidup. Jika dalam kegiatannya terjadi resiko besar yang
berdampak luas bagi masyarakat dan kesehatan manusia penanggungjawaban usaha/kegiatan yang diberikan audit lingkungan wajib dievaluasi kembali secara berkala. Audit lingkungan tidak akan mengevaluasi kegiatan yang menyangkut kegiatan infrastruktur. Seperti pembahasan sebelumnya audit lingkungan memiliki manfaat sebagai perbaikan atas kerusakan lingkungan yang terjadi dari proses suatu usaha/kegiatan, dan juga memberikan informasi kepada para manajer dan karyawan terhadap tanggunngjawab suatu
usaha/kegiatan terhadap lingkungan sekitar. Suatu perusahaan akan melakukan audit lingkungan jika telah memenuhi persyaratan
yang berlaku dan sesuai dari lembaga keuangan dan asuransi. Karna hal inilah perusahaan- perusahaan atau suatu usaha/kegiatan yang telah melakukan audit lingkungan dapat menekan angka resiko kerusakan lingkungan disekitar dari pada perusahaan atau usah/kegiatan yang
tidak melakukan audit lingkungan. Selain hal itu, perusahaan atau usaha/kegiatan yang telah melakukan audit lingkungan akan mendapatkan nilai lebih dalam pandangan masyarakat sekitar perusahaan atau usaha/kegiatan tersebut. Dalam kegiatannya audit lingkungan ini terbagi menjadi 6 bagian yang masing- masing memiliki perannya tersendiri. Berikut beberapa kategori kegiatan yang dilakukan audit lingkungan guna meningkatkan keberlangsungan lingkungan :
1. Kegiatan investigasi yang dilakukan khsus pada pola berjalannya operasi perusahaan. 2. Kegiatan penilaian resiko yang nantinya informasi tersebut akan diserahkan atau
dapat digunakan oleh pihak manajemen perusahaan atau suatu usaha/kegiatan.
3. Kegiatan yang memfokuskan pada keseluruhan sistem manajemen lingkungan
perusahaan atau suatu usaha/kegiatan.
4. Kegiatan operasional yang difungsikan untuk mengidentifikasi kesempatan yang
dapat memperkecil buangan atau polusi.
5. Kegiatan akuntansi teknis yang bertugas untuk mereview legal untuk mengakui dan
melaporkan kewajiban mengenai hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan.
6. Kegiatan penilaian terhadap fasilitas perusahaan.
Dalam evaluasi kegiatan dan pelaksanaanya audit lingkungan melakukan secara periodik dan sistematis serta pemantauan yang terdokumentasi agar dapat dijamin keabsahan atau objektifitasnya. Dalam kegiatannya audit lingkungan juga menyinggung mengenai akuntansi atau peran seorang akuntan. Tetapi seorang akuntan tidak akan masuk dalam tim audit lingkungan karna biasanya tim audit lingkungan terdiri dari auditor yang telah tersertifikasi serta para ahli kimia/ilmuan. Audit lingkungan merupakan kombinasi antara audit internal dan eksternal, pada sela inilah tugas seorang akuntan dapat berkontribusi sesuai dengan perannya. Mulia dengan melakukan modifikasi sistem akuntansi, menghapuskan konflik elemen akuntansi, perencaan implikasi finansial pada agenda lingkungan, memperkenalkan kinerja lingkungan pada pelaporan eksternal, serta mengembangkan sistem informasi dan akuntansi baru. Kurangnya perhatian akan keberadaan audit lingkungan yang mengutamakan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat sekitar terhadap pentingnya menjaga kesehatan lingkungan hidup, akhirnya mengangkat isu lingkungan yang menjadi bulan-bulanan atau pusat perhatian, bukan hanya dalam kalangan masyarakat dan pemerintah juga telah merambah kepada investor, konsumen, serta kreditur. Dengan pemakaian jasa audit lingkungan akan meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan sekitar, dimana kinerja audit lingkungan ini bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana kinerja dan operasional perusahaan atau suatu usaha/kegiatan dengan mengevaluasi dan mengidentifikasi resiko sesuai dengan hukum dan peraturan yang telah ditetapkan.

By: Arif Rahman Ramadhan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun