Mohon tunggu...
Arif Meftah Hidayat
Arif Meftah Hidayat Mohon Tunggu... Freelancer - Buruh Pabrik

Dengan atau tanpa saya menulis, dunia juga tidak akan berubah

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pengaturan Jadwal Siaran Televisi

26 Maret 2018   21:14 Diperbarui: 26 Maret 2018   21:21 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Faktanya, disrupsi media audio visual oleh youtube dan media audio visual lain berbasis internet belum secara signifikan menggeser media audio visual yang sudah lebih dahulu ada, televisi. Sampai saat ini, lebih spesifiknya di Indonesia, televisi masih menjadi salah satu media hiburan paling dinikmati masyarakat.

Dengan jangkauan pemirsa yang luas baik dari sisi wilayah ataupun demografis kemasyarakatan, keberadaan televisi merupakan pedang bermata dua. Siaran yang memberikan informasi aktual dan valid akan mencerdaskan kehidupan berbangsa. Siaran hiburan bermutu pun juga dapat meningkatkan kreativitas masyarakat. Namun disisi lain, terdapat banyak acara yang justru tidak bermutu dan berpotensi merusak moral bangsa, khususnya anak-anak muda. Banyak acara yang menampil dan memperdengarkan berbagai bentuk kekerasan. Mungkin tidak secara fisik tetapi dari verbal dan secara psikis.

Sangat disayangkan ketika acara-acara tidak bermutu tersebut justru tampil pada prime time. Pada waktu ketika televisi sedang paling banyak ditonton oleh pemirsanya. Dan lebih disayangkan lagi ketika selesai acara tidak bermutu di satu stasiun televisi lalu diteruskan oleh dimulainya acara tidak bermutu di stasiun televisi lain.

Ketika dibebaskan menurut mekanisme pasar, akan semakin banyak acara hiburan yang tidak membawa kebermanfaatan. Berdebat soal menjamurnya hiburan tersebut karena pemirsa menginginkan atau pemirsa menyaksikan karena adanya memang hanya hiburan tersebut adalah sama dengan berdebat duluan mana antara telur atau ayam.

Namun mengingat negara punya kewanangan untuk membuat aturan, sudah seharusnya negara ikut menentukan kebijakan. Melalui Komisi Penyiaran Indonesia, acara-acara televisi dapat lebih dijamah regulasi. Tidak untuk dilarang tayang. Tetapi hanya sedikit diatur ulang.

Salah satu pengaturan yang dapat dilakukan adalah dengan mengatur jadwal siaran per macam katagori siaran. Dalam satu waktu, semua stasiun televisi harus menyiarkan jenis acara yang sama. Misalkan, acara berita harus ditayangkan dari jam berapa sampai dengan jam berapa. Acara reality show dari jam berapa sampai jam berapa. Acara sinetron dari jam berapa sampai jam berapa. Dan seterusnya.

Negara telah meminimalisir peluang masyarakat untuk menyaksikan siaran-siaran tidak bermutu dari waktu ke waktu. Sekali lagi tidak untuk melarang sama sekali tetapi sekedar untuk membatasi.

Memang bukan sebuah solusi yang ideal. Solusi paling ideal adalah dengan terlebih dahulu mencerdaskan dan memberi kesepahaman kepada masyarakat akan tayangan apa yang lebih banyak memberikan kebermanfaatan. Namun, sambil dilakukan dan menunggu hal ideal tersebut dilakukan, perlu ada upaya agar tidak semakin masyarakat kecanduan pada siaran-siaran  yang tidak banyak memberikan kebermanfaatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun