Mohon tunggu...
Arif L Hakim
Arif L Hakim Mohon Tunggu... Konsultan - digital media dan manusia

digital media dan manusia

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ikhtiar Perbankan Syariah Menjaga Ukhuwah

7 Mei 2016   12:39 Diperbarui: 7 Mei 2016   12:58 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (marketeers.com)

Konsep keuangan syariah sebenarnya sudah terjadi sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Beragam aktivitas muamalah seperti utang piutang atau pinjam memimjam uang dan menitipkan harta sesuai dengan prinsip syariah Islam terbiasa dilakukan. Konsep penyertaan modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara'ah, musaqah, telah dikenal diantara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Meskipun belum sepenuhnya, namun fungsi-fungsi utama perbankan modern seperti menerima simpanan uang (deposit), menyaluran dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam. (dikutip seperti termuat dalam www.ojk.go.id )

Artinya kegiatan perbankan yang berhubungan dan sesuai dengan ketentuan syariah sudah ada sejak 1.400-an tahun yang lalu. Dengan rentang waktu seperti itu, memang kurang menggembirakan jika kita melihat perkembangan perbankan syariah di era sekarang. Yang terjadi justru bank syariah seolah yang mengekor bank konvensional. Konsep perbankan syariah yang seharusnya menjadi role model, seakan hanya menjadi sisi lain perbankan ala barat yang lebih dominan menguasai perekonomian.

Hingga saat ini, entah ironis atau dianggap sebagai kebanggaan, Inggris yang jelas-jelas bukan negara Islam justru menjadi negara dengan perkembangan keuangan syariah yang massif.

“Islamic finance is open to everyone, not just Muslims. The Islamic Bank of Britain enjoyed a 55% increase in applications for its savings accounts by non-Muslims in recent years”,demikian dikutip dari Huffington Post (25/04/2014). David Cameron sebagai Perdana menteri bahkan berupaya keras dan secara terbuka menggemakan ambisi London sebagai ibukota keuangan syariah, apalagi dalam bidang perbankan.

Beberapa fakta yang memacu perkembangan bank syariah di Inggris di antaranya; bank syariah menghindari ketidakpastian keuntungan yang didapatkan dari suku bunga, investor akan mendapatkan return yang tetap (fixed)sehinggalebih tenang dalam berinvestasi karena terhindar dari praktek spekulasi. Di Inggris, perbankan syariah telah ada sejak 30 tahun silam dan terus berkembang hingga kini karena mengedepankan etika dengan melarang penggunaan dana pada perjudian, pornografi, alkohol, obat-obatan terlarang dan barang haram lainnya. Perbankan syariah juga telah terbukti mampu dengan sukses membiayai pembangungan Olympic Village yang digunakan saat Olimpiade di London 2012 silam (sumber: http://www.huffingtonpost.co.uk )

n-david-cameron-islamic-finance-large570-572d7e696f7e611e05778104.jpg
n-david-cameron-islamic-finance-large570-572d7e696f7e611e05778104.jpg
Perdana Menteri Inggris David Cameron saat berbicara dalam World Islamic Economic Forum 2013 di London, yang merupakan forum ekonomi Islam yang pertama kali diselenggarakan di luar negara Islam (huffingtonpost.co.uk)

Bagaimana dengan Indonesia?

Permasalahan perbankan syariah sejak awal kemunculannya di Indonesia pada awal 1990-an adalah tentang ketegasan regulasi. Peraturan yang menjadi payung perbankan syariah baru disempurnakan pada 1998 melalui UU No. 10 Tahun 1998, enam tahun setelah awal mula pasal tentang perbankan syariah muncul dalam UU No. 7/1992.

Berikutnya, pada 2 Juli 2007 otoritas perbankan yang kala itu ditangani BI (Bank Indonesia) meresmikan iB (baca ai-Bi) singkatan dari Islamic Banking yang dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia. Hingga pada akhirnya, kini urusan perbankan syariah telah dilimpahkan dari Bank Indonesia (BI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak akhir 2013.

Sesuai data terbaru dari OJK menyebutkan bahwa sampai dengan Februari 2016 terdapat 12 bank umum syariah (BUS), 22 unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 163 BPRS dengan total asset sebesar Rp 290,430 Triliun. Sayangnya, market share perbankan syariah di Indonesia masih di bawah 5 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun