Mohon tunggu...
Money

Pupuk Bersubsidi untuk Siapa?

26 Juli 2018   00:48 Diperbarui: 26 Juli 2018   00:56 883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BUMN  Hadir Untuk Negri

PUPUK INDONESIA

PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SIAPA SIH? 

Pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani  dan telah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dengan luas lahan maksimal 2 ha/musim tanam untuk petani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau peternakan serta maksimal 1 ha/musim tanam untuk petambak.

LALU APA ITU  RDKK? 

Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani atau yang disingkat dengan RDKK adalah rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk satu tahun yang disusun oleh kelompok tani berdasarkan luas areal usaha tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai ketentuan yang di tetapkan oleh menteri bidang pertanian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun