PUPUK INDONESIA
PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SIAPA SIH?Â
Pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani  dan telah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dengan luas lahan maksimal 2 ha/musim tanam untuk petani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau peternakan serta maksimal 1 ha/musim tanam untuk petambak.
LALU APA ITU Â RDKK?Â
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani atau yang disingkat dengan RDKK adalah rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk satu tahun yang disusun oleh kelompok tani berdasarkan luas areal usaha tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai ketentuan yang di tetapkan oleh menteri bidang pertanian.