Mohon tunggu...
Nur Arifin
Nur Arifin Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Awardee Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas Linkage MEP UGM - GSICS Kobe Univeristy. ASN di Badan Pusat Statistik.

Selanjutnya

Tutup

Money

Menilik Kondisi Ketenagakerjaan di Ranah Minang

27 Desember 2018   07:30 Diperbarui: 27 Desember 2018   07:31 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hal lain yang tidak kalah penting mengenai permasalahan ketenagakerjaan di Sumatera Barat adalah ditemukannya fakta bahwa TPT paling tinggi justru dialami mereka dengan tingkat pendidikan SMK dan Diploma. Hal ini cukup mengherankan karena sejatinya mereka yang lulus dari kedua jenjang pendidikan tersebut merupakah peserta didik yang disiapkan terutama untuk bekerja di bidang tertentu dengan keahlian terapan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa bisa saja keahlian yang mereka miliki belum tentu sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan oleh perusahaan atau pasar kerja. Sehingga mereka akan cenderung menunggu dan menganggur.

Di sisi lain, TPT pada jenjang pendidikan yang rendah seperti SD justru menjadi yang paling rendah. Hal ini cukup beralasan karena biasanya mereka dengan pendidikan yang rendah cenderung menerima pekerjaan apapun daripada mereka dengan pendidikan yang lebih tinggi. Dengan TPT yang rendah pada jenjang pendidikan yang rendah, dapat mengindikasikan bahwa pasar kerja digeluti oleh mayoritas orang dengan tingkat pendidikan yang rendah. Ini menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi pemerintah untuk meningkatkan standar pendidikan pekerjanya di pasar kerja disamping juga tuntutan menekan tingkat pengangguran.

Untuk mengurangi tingkat pengangguran, banyak opsi yang dapat ditempuh pemerintah. Terobosan kebijakan diperlukan seperti salah satunya meningkatkan upah minimum. Di Sumatera Barat, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 ditetapkan sebesar Rp. 2.289.228,- atau naik sebesar 8,03 persen dari tahun sebelumnya. Banyak ahli ekonomi percaya bahwa peningkatan upah minimum memiliki pengaruh baik bagi pengurangan tingkat pengangguran. Dari beberapa studi ditemukan bahwa peningkatan sebesar sepuluh persen upah minimum dapat mengurangi pengangguran kelompok usia muda sebesar satu hingga tiga persen (Mankiw, 2013). Peningkatan besaran UMP dapat mendorong generasi muda untuk terlibat dalam pasar kerja sebab sebagai pendatang baru, terkadang mereka masih minim keterampilan dan pengalaman.

Nur Arifin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun