Mohon tunggu...
Arif Gaffar
Arif Gaffar Mohon Tunggu... -

Managing Partner pada Kantor Hukum Gaffar & Co. yang memiliki fokus dalam menangani permasalahan hukum korporasi dan penyelesaian sengketa komersial.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dividen Interim sebagai Fakta Material

25 Desember 2018   12:32 Diperbarui: 25 Desember 2018   17:56 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belum lama ini kita dikejutkan dengan informasi adanya koreksi Surat Keputusan Rapat Direksi salah satu Emiten terkait dengan nilai pembagian dividen interim bagi para pemegang sahamnya, koreksi yang dilakukan adalah terkait besaran nilai dividen interim yang menjadi lebih rendah dibandingkan dengan Surat Keputusan Direksi sebelumnya, koreksi dimaksud menyebabkan pihak Emiten diminta oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan Public Expose Insidentil dan kemungkinan dikenakan sanksi denda sesuai dengan peraturan yang berlaku di bursa.

Hal ini menjadi semakin menarik karena Surat Keputusan Rapat Direksi yang sebelumnya telah dilaporkan dan diumumkan kepada instansi terkait dan publik sesuai prinsip keterbukaan informasi di pasar modal, diduga baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi salah satu alasan meningkatnya nilai saham Emiten dalam perdagangan di bursa (sebelum adanya informasi koreksi Surat Keputusan Direksi dimaksud).

Berkaitan dengan informasi tersebut diatas, menarik untuk kita bahas mengenai dividen interim dan terutama kaitannya dengan prinsip keterbukaan informasi khususnya yang terkait dengan fakta material sebagai salah satu prinsip utama dalam penyelenggaran kegiatan pasar modal.

Sebelum kita membahas lebih lanjut, penting bagi kita untuk melihat definisi dan pengaturan mengenai dividen yang berlaku di Indonesia, Pasal 71 ayat (2) Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebutkan bahwa "Seluruh laba bersih dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS")".

Pasal 71 ayat (1) UUPT juga menyebutkan bahwa penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah yang akan disisihkan sebagai cadangan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat kita simpulkan bahwa dividen adalah seluruh laba bersih Perseroan (setelah tahun buku Perseroan berakhir) setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan (termasuk kewajiban pajak) dan besarannya diputuskan melalui RUPS.

Namun selain definisi dividen tersebut diatas (biasa disebut sebagai dividen final), UUPT juga mengatur dan memberikan hak kepada perseroan untuk dapat membagikan dividen sebelum tahun buku Perseroan berakhir (disebut dengan dividen interim atau dividen sementara), pembagian dividen interim dimaksud diperbolehkan sepanjang hal tersebut diatur dalam anggaran dasar suatu Perseroan, berbeda dengan penetapan dividen final yang wajib melalui RUPS, penetapan dividen interim dapat dilakukan "hanya" melalui keputusan rapat Direksi yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris, namun penting untuk diingat bahwa UU No 40 /2007 juga mengatur mengenai tata cara dan juga tanggung jawab yang harus ditanggung oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terkait pembagian Dividen Interim dimaksud.

Lalu bagaimanakah apabila Perseroan yang akan melakukan pembagian dividen interim adalah juga berstatus sebagai Emiten? Terhadap hal tersebut, maka Perseroan juga akan tunduk kepada peraturan serta prinsip yang berlaku dalam hukum pasar modal di Indonesia.


Bahwa prinsip utama yang berlaku di pasar modal di Indonesia adalah keterbukaan, kewajaran dan indepensi, tujuan dari prinsip dimaksud adalah untuk melindungi kepentingan publik (dalam hal ini investor) dari praktek yang merugikan.

Hukum pasar modal di Indonesia mengatur secara spesifik mengenai keterbukaan informasi (terkait fakta material), adapun definisi dari fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai suatu peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lainya yang berkepentingan atas fakta dimaksud.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31 / POJK.04 /2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31 / 2015), mengatur bahwa pembagian dividen interim merupakan salah satu fakta material yang harus dilaporkan dan diumumkan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material dimaksud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun