Mohon tunggu...
arifah Andriyani
arifah Andriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bocah Tenggelam di Brebes: Prank Tim SAR Mengancam Keselamatan Publik

16 Mei 2024   09:04 Diperbarui: 16 Mei 2024   09:40 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://wahananews.co/daerah/viral-prank-bocah-tenggelam-di-saluran-irigasi-jatibarang-begini-faktanya-l8R5A4hTOQ

Peristiwa di Brebes di mana tim SAR dimanfaatkan untuk prank mencari bocah tenggelam, padahal bocah tersebut sebenarnya sedang berada di tepi, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 yaitu menunjukkan tingkat ketidakbertanggungjawaban yang serius yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Prank yang terjadi di Brebes, di mana tim SAR disalahgunakan untuk pencarian palsu terhadap bocah tenggelam, mencatat tragedi yang mengejutkan. Ketika tim SAR tiba di lokasi yang dilaporkan, mereka menemukan bahwa bocah tersebut sebenarnya tidak tenggelam, melainkan sedang berada di tepi kolam. Tindakan semacam ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mengganggu penanganan keadaan darurat yang sebenarnya.

Prank semacam ini sangat tidak etis dan berpotensi berbahaya. Tim SAR memiliki peran penting dalam menyelamatkan nyawa dan membantu masyarakat dalam keadaan darurat. Memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi atau hiburan semata merupakan penyalahgunaan yang tidak dapat ditoleransi. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan kebingungan dan kecemasan, tetapi juga dapat mengalihkan sumber daya berharga dari situasi darurat yang sebenarnya.

Ketidakbertanggungjawaban dalam memanfaatkan layanan publik, seperti tim SAR, telah menjadi perhatian yang semakin meningkat. Berbagai sumber, termasuk berita lokal dan nasional, melaporkan insiden serupa di berbagai wilayah, menyoroti kebutuhan akan kesadaran akan konsekuensi dari tindakan semacam itu. Tugas Pokok Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, Badan SAR Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.

Selain kasus di Brebes, banyak contoh lain dari penyalahgunaan layanan publik untuk keuntungan pribadi atau hiburan yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, panggilan palsu ke layanan darurat seperti 911 di Amerika Serikat telah menjadi masalah yang meresahkan, menyebabkan pemborosan sumber daya dan mengganggu penanganan keadaan darurat yang sebenarnya.


Teori struktur fungsional menurut Talcoot Parsons melihat bagian-bagian masyarakat sebagai komponen dari keseluruhan yang kohesif. Setiap bagian menjalankan fungsi yang berguna. Seperti peran tim SAR dalam menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan tindakan sosial yang dilakukan oleh setiap manusia dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Seperti yang disoroti dalam kasus ini yaitu bagaimana institusi sosial seperti tim SAR berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana penyalahgunaan atau kelalaian terhadap fungsi-fungsi tersebut dapat mengganggu stabilitas sosial dan keamanan publik. Dalam hal ini, penyalahgunaan tim SAR untuk prank menggambarkan ketidakberfungsian sistem tersebut dan dampak negatifnya terhadap keselamatan masyarakat.

Prank terhadap tim SAR, seperti yang terjadi di Brebes, adalah contoh nyata dari ketidakbertanggungjawaban yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat. Penting bagi kita semua untuk menyadari konsekuensi dari tindakan semacam itu dan mendukung upaya untuk menghormati dan memanfaatkan layanan publik dengan tepat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun