Mohon tunggu...
Ariel Renara
Ariel Renara Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Kriminologi Universitas Indonesia

Membahas berbagai isu terkait ilmu kriminologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ilmu Kriminologi Forensik sebagai Kebutuhan dalam Pengungkapan Kasus Kejahatan

14 Januari 2021   23:41 Diperbarui: 14 Januari 2021   23:55 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam mengungkap sebuah kasus kejahatan, terdapat sebuah proses yang harus dilakukan agar kasus kejahatan tersebut menjadi "terang"  termasuk dalam mengadili pelakunya juga. Tentunya dalam proses tersebut diperlukan sebuah instrumen hingga tata cara yang harus dilakukan dalam mengungkap sebuah kasus kejahatan. 

Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia sendiri sebuah ketentuan hukum yang mengatur tentang tata cara negara dalam mengadili orang yang melanggar hukum pidana, yaitu melalui KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana). KUHAP berlandaskan pada Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang di dalamnya menjelaskan tentang berbagai tata cara dalam proses peradilan dalam sebuah adanya kasus tindak pidana. 

Berbicara kembali tentang pengungkapan kasus kejahatan, dalam proses tentunya menggunakan berbagai macam cara yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan ilmiah agar secara jelas dan logis dapat menjelaskan bagaimana proses terjadinya sebuah kasus kejahatan. Ilmu forensik sangat kental dengan proses penyelidikan kasus kejahatan karena turut membantu menyelidiki, mengumpulkan bukti, hingga menganalisis adanya kasus kejahatan tertentu. 

Cabang dalam ilmu forensik juga memiliki banyak cabang ilmu, salah satunya ilmu kriminologi. Hampir semua ilmu bisa menjadi ilmu forensik karena hampir semua ilmu dapat berkontribusi untuk memecahkan kejahatan atau mengevaluasi sebuah bahaya sipil (Siegel, 2002).  Terdapat beberapa praktik dari perluasan dari ilmu forensik itu sendiri seperti ilmu forensik kedokteran, antropologi, psikologi, pskiatri, linguistik, odontologi, siber, balistik, hingga kriminologi. Masing-masing cabang ilmu tersebut tentunya memiliki peran tersendiri dalam dunia forensik.

Dalam sistem peradilan pidana, para ahli forensik juga dapat terlibat dalam setiap langkah dari proses hukum, baik sebelum pengajuan dakwaan maupun setelahnya. Peran ahli forensik juga dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu peran investigasi dan peran bukti. Peran ahli forensik investigasi sebagai ahli yang membantu mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti dalam proses investigasi, sedangkan peran bukti seorang ahli forensik berperan sebagai ahli yang dapat menjelaskan kepada hakim bagaimana bukti ilmiah dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa. 

Di Indonesia sendiri seorang ahli juga dapat memberikan kesaksian sebagai keterangan ahli yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) dalam KUHAP yang bertujuan untuk memberikan kesaksian dari sebuah kasus kejahatan secara logis dan ilmiah. Definisi keterangan ahli menurut Pasal 1 Ayat (28) KUHAP merupakan keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu kasus perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Definisi tentang kriminologi forensik itu sendiri mengacu pada tindakan seorang kriminolog dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan bukti untuk kepentingan persidangan objektif dalam proses peradilan (Hoven, 2006, p. 153).  Terdapat dua jenis praktisi terhadap para kriminolog itu sendiri yang dibagi menjadi praktisi generalis dan praktisi spesialis. Peran yang dijalankan juga memiliki perbedaan, dimana praktisi spesialis hanya berfokus pada analisis yang lebih mendalam dan rinci terkait hubungan antar bukti, sedangkan praktisi generalis biasanya menguasai beberapa pengetahuan yang lebih luas, namun dapat menganalisis menggunakan beberapa teori yang dapat menjelaskan kejadian kejahatan.  

Para kriminolog forensik dituntut untuk menguasai beberapa hal baik dalam akademis, investigasi, hingga hukum. Keahlian mereka juga hasil dari pendidikan dan pelatihan ilmiah, pendampingan, peer review, dan pengalaman kasus (Lyman, 2011; Gehl, 2018). Terdapat beberapa jenis bukti kriminologis  yang disajikan di persidangan, seperti presentasi teori, hasil penelitian/survei, dan hasil pemeriksaan/penilaian bukti. Terdapat beberapa pendekatan maupun metode yang digunakan dalam proses ini, seperti 

  • Crime Reconstructions.  Rekonstruksi kejahatan adalah penentuan tindakan dan peristiwa seputar kejahatan (Chisum dan Turvey, 2007). Meminimalisir potensi pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana bukti fisik telah sengaja diubah oleh pelakunya untuk mempersulit pihak berwenang dan mengarahkan penyelidikan yang salah (Turvey, 2008a).
  • Victim Risk/Exposure Assessment. Pendekatan ini melihat bagaimana kaitan antara korban dengan pelaku dengan melihat paparan risiko yang dialami korban, baik dari aktivitas keseharian maupun situasional.
  • Criminal Profiling. Sebuah metode yang digunakan dalam proses investigasi untuk membantu identifikasi tersangka. Tujuan forensiknya selain menentukan identitas pelaku,  termasuk memfokuskan bukti perilaku, keterkaitan kasus, dan membantu dalam pengembangan strategi investigasi.
  • Case Linkage . Case linkage, atau analisis keterkaitan, adalah proses untuk menentukan apakah ada hubungan  antara dua atau lebih kasus yang saling tidak terkait melalui analisis TKP. Hal ini dicapai melalui pemeriksaan yang cermat terhadap modus operandi pelaku dan signature yang dilakukan pelaku kejahatan (Turvey, 2008a).

Dari beberapa penjelasan mengenai peran ilmu kriminologi forensik dalam pengungkapan kasus kejahatan memang ilmu kriminologi sifatnya berupa multidisiplin ilmu yang dapat mengidentifikasi hingga melakukan analisis terhadap beberapa fenomena sosial, khususnya kasus kejahatan itu sendiri. Maka dari itu kehadiran peran ilmu kriminologi dalam dunia forensik sangat diperlukan untuk menunjang cabang ilmu forensik yang lain dalam mengungkap sebuah kasus kejahatan. 

Di Indonesia sendiri perlu ada sebuah badan independen yang melakukan integrasi berbagai studi yang berkaitan dengan ilmu forensik agar dapat memberikan banyak peran dalam perkembangan ilmu forensik di Indonesia. Universitas Indonesia melalui Pusat Forensik Terintegrasi Universitas Indonesia sedang mengembangkan   sebuah badan forensik yang terintegrasi dari beberapa cabang ilmu untuk saling bekerja sama dalam studi pengembangan tentang kebutuhan dunia forensik di Indonesia yang juga akan menjalin kerjasama dengan para agen penegak hukum dalam mengungkap sebuah kasus kejahatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun