Mohon tunggu...
Ariel Axel
Ariel Axel Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Era Baru dalam Penegakkan Hukum Lalu Lintas

29 Januari 2018   23:08 Diperbarui: 29 Januari 2018   23:32 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : merdeka.com

Pelanggaran lalu-lintas merupakan suatu hal yang sangat marak terjadi dan sering tampak di jalanan, baik pagi, siang, sore, malam, hingga pagi hari lagi sering kali tampak oleh mata kita banyak pihak-pihak yang tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. Bahkan tampak sebagian besar dari mereka biasa-biasa saja, seakan penyimpangan yang dilakukan adalah rutinitas harian yang sudah lekat dalam kehidupan mereka sehari-hari. Pemandangan yang lama-kelamaan dianggap "biasa" itu tentunya merupakan suatu ironi yang ada di lingkungan sekitar kita yang tidak bisa dibiarkan berlanjut.

Beberapa contoh nyatanya saja yang bisa kita lihat adalah pada saat lampu merah dimana seharusnya waktu tersebut adalah waktu bagi pejalan kaki untuk berjalan di zebra cross namun momen tersebut harus hilang karena banyaknya kendaraan bermotor yang melebihi garis marka hingga berhenti pada posisi zebra cross sehingga sangat mengganggu hak para pejalan kaki. Contoh lainnya adalah pada saat peralihan dari lampu kuning ke lampu merah, banyak kendaraan bermotor malah menggunakan momen tersebut untuk memacu kecepatannya agar dapat melewati traffic light sebelum lampu merah menyala. 

Contoh berikutnya adalah pada saat jalanan macet, trotoar yang seharusnya digunakan hanya oleh pejalan kaki malah digunakan oleh beberapa kendaraan beroda dua untuk melintasi jalanan yang macet, seakan-akan trotoar adalah "jalur alternatif" untuk melewati jalanan yang macet dan tentunya tindakan ini kembali lagi mengganggu hak para pejalan kaki.

Contoh-contoh pelanggaran diatas merupakan contoh pelanggaran yang sangatlah meresahkan masyarakat dan mengganggu kepentingan banyak orang karena seharusnya jalan digunakan untuk kepentingan umum bukannya hanya untuk kepentingan pribadi. Namun untungnya semua pelanggaran tersebut hanya marak terjadi di masa lalu, sekarang dapat kita lihat pelanggaran tersebut turun secara derastis dikarenakan adanya sistem E-Tilang. Perubahan ini terutama terlihat pada beberapa kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Karena melalui sistem E-Tilang ini berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas dapat lebih cepat dan efisien terdeteksi menggunakan kamera CCTV yang terpasang di beberapa titik di jalan.

Dengan adanya sistem ini lalu lintas tentunya menjadi lebih aman,nyaman dan tertib. Karena dengan banyaknya kamera CCTV yang terpasang di beberapa titik pada kota-kota yang telah diberlakukan sistem E-Tilang, maka polisi dapat mengidentifikasi dan menganalisis segala bentuk pelanggaran yang ada. 

Tentu kita patut bersyukur dan berbangga dengan adanya sistem E-Tilang, karena dunia dalam dewasa ini telah berada dalam era globalisasi maka sistem E-Tilang ini merupakan suatu bentuk aplikasi yang menggambarkan progres penegakkan hukum di lalu lintas di Indonesia menjadi lebih baik dan maju. Penerapan sistem E-Tilang merupakan sebuah cerminan bahwa penegakkan hukum sudah mengalami kemajuan dengan memanfaatkan segala teknologi yang ada demi terciptanya ketertiban lalu lintas.

Akan lebih baik lagi jika pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan hukum juga meningkat seiring dengan munculnya sistem E-Tilang ini. Harapannya masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban yang ada dijalan sebagai suatu kewajiban dan bahkan kebiasaan yang dilakukan oleh para pengguna jalan. Jika keadaan semacam ini benar-benar terwujud di kalangan masyarakat kita dan budaya ini terus dipertahankan maka angka pelanggaran lalu lintas juga akan terus berkurang dengan sendirinya seiring dengan diberlakukannya sistem E-Tilang ini.

Dilansir dari megapolitan.kompas.com, Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa penerapan E-Tilang secara merata di Indonesia akan diberlakukan pada 2019. Dengan adanya wacana itu maka kita sembari menunggu terwujudnya sistem E-Tilang ini, sebagai pengguna jalan yang bijak hendaknya dimanapun kita berada tetap terus menaati peraturan lalu-lintas dan menjaga ketertiban dijalan, sehingga pada tahun 2019 nanti lebih terwujud kondisi lalu-lintas yang aman, tertib, dan teratur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun