Judul : HUKUM ASURANSI DI INDONESIA
Penulis : Dr. Wetria Fauzi, S.H., M.H.
Penerbit : ANDALAS UNIVERSITY Press
ISBN : 978-602-6953-71-1
Ukuran Buku : 15,5 x 23 cm
Halaman : i-v + 205 halaman
Tahun Terbit : Cetakan 1, 2019.
Buku HUKUM ASURANSI DI INDONESIA terbitan ANDALAS UNIVERSITY Press merupakan hasil karya tulis dari Dr. Wetria Fauzi, S.H., M.H. Karya tulis ini bertujuan untuk menguraikan tentang Asuransi sebagai salah satu perjanjian, menjelaskan mengenai Perjanjian asuransi di Indonesia, menjelaskan tentang Pendapat Ulama Islam Tentang Asuransi, menguraikan tentang asuransi syariah, Kontrak polis Dalam Praktik Asuransi di Indonesia, Asas Indemnitas dalam Perjanjian Asuransi, asuransi syariah, asuransi berbasis investasi (unitlink), dan penyelesaian sengketa asuransi melalui LAPS. Selain itu penulisan buku ini menjadi setitik amalan dari penulis dalam menyumbangkan hasil pemikiran demi kemajuan dan perkembangan hukum asuransi di Indonesia.
Pada pokoknya suatu hukum dapat timbul karena sebuah perikatan atau perjanjian. Perjanjian merupakan sebuah perbuatan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban dan akan melahirkan akibat hukum bagi mereka yang membuatnya, para pihak di sini adalah mereka yang saling mengikatkan dirinya untuk membuat perjanjian.
Para ahli seperti Prof. Subekti berpendapat bahwa sebuah perjanjian yaitu “Suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan bahwa sebuah perjanjian adalah “Suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”, sehingga perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata ini mengandung unsur Perbuatan yang membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan, terdapat unsur paling sedikit dua belah pihak (orang atau badan hukum) yang saling memberikan pernyataan persetujuan, serta terdapat unsur janji yang diberikan oleh salah satu pihak terhadap pihak yang lainnya (dalam perjanjian ini kedua belah pihak terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri). Pada sebuah perjanjian dapat dikatakan sah apabila dalam membuat suatu perjanjian terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi agar suatu perjanjian itu dapat berlaku dengan baik, dan dinyatakan sah secara hukum, syarat sah perjanjian diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata, seperti;. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; Suatu hal tertentu; Suatu sebab yang halal. dan kesepakatan mereka untuk mengikatkan dirinya. 3 macam asas utama dalam perjanjian, yaitu: asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, dan asas pacta sunt servanda.
1. Asas Kebebasan Berkontrak