Mohon tunggu...
Arief Junarto
Arief Junarto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelaah Sistem Operasional Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

21 Februari 2023   16:56 Diperbarui: 21 Februari 2023   21:21 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di negara Indonesia terdapat asuransi syariah dan asuransi konvensional. Sistem operasional asuransi syariah pada dasarnya menggunakan 2 akad yaitu akad tabarru' dan akad Mudharabah. Sedangkan pada asuransi konvensional menggunakan system operasional sharing risk dan transfer of risk.

Sistem operasional asuransi syariah yang pertama adalah akad  tabarru'. Akad tabarru' merupakan akad yang memiliki tujuan tolong menolong dalam kebaikan antara satu peserta dengan peserta lainnya demi kemaslahatan bersama. Yang kedua adalah akad Mudharabah. Akad Mudharabah dalam asuransi syariah adalah akad kesepakatan antara pemilik modal (peserta asuransi syariah) dengan pihak pengelola yaitu perusahaan asuransi syariah sehingga dalam hal keuntungan dapat dibagi sesuai kesepakatan pada awal akad. Sedangkan kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal (peserta asuransi) saja.

Selanjutnya pada sistem asuransi konvensional terdapat 2 sistem operasional yaitu sistem Sharing risk dan sistem Transfer of risk. Sistem sharing risk merupakan sistem operasional yang berprinsip saling menanggung antar peserta asuransi. Sedangkan Transfer of risk merupakan sistem yang menitikberatkan resiko nasabah peserta asuransi akan ditanggung seluruh-nya oleh perusahaan asuransi konvensional tersebut.

Persyaratan untuk menjadi peserta asuransi syariah bervariasi, tergantung pada produk asuransi yang dipilih dan kebijakan perusahaan asuransi syariah. Namun, pada umumnya terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta asuransi syariah, antara lain:

Usia: Setiap perusahaan asuransi memiliki batas usia minimum dan maksimum untuk calon peserta. Biasanya usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 70 tahun.

Kesehatan: Calon peserta asuransi harus melewati pemeriksaan kesehatan, khususnya untuk produk asuransi yang menjamin risiko sakit atau kematian. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menentukan risiko kesehatan calon peserta dan menentukan besaran premi yang harus dibayar.

Identitas: Calon peserta harus memiliki identitas yang sah dan lengkap, seperti KTP atau paspor, dan melengkapi formulir pendaftaran dengan data yang akurat.

Pembayaran premi: Calon peserta harus membayar premi sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh perusahaan asuransi syariah.

Selain persyaratan di atas, perusahaan asuransi syariah juga dapat menentukan persyaratan tambahan, tergantung pada produk yang dipilih, seperti persyaratan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jenis risiko yang ingin dijamin. Sebelum memutuskan untuk menjadi peserta asuransi syariah, pastikan untuk mempelajari dengan cermat syarat dan ketentuan dari produk asuransi syariah yang dipilih.

Aspek-aspek yang harus disiapkan seseorang untuk melakukan klaim asuransi syariah antara lain:

1.   Dapatkan formulir klaim
Untuk mendapatkan formulir klaim, Anda bisa menghubungi perusahaan terkait. Atau bisa juga dengan mendownload formulir klaim (e-klaim) melalui website yang disediakan perusahaan asuransi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun