Mohon tunggu...
Adv. Arief Budiman, S.H.
Adv. Arief Budiman, S.H. Mohon Tunggu... ADVOKAT -

Advokat / http://advokatariefbudiman.blogspot.com /\r\n advokatariefbudiman@gmail.com / \r\n arief_japfa@yaho.co.id / \r\n 081273777977 /\r\n Palembang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menanti Putusan PTUN Jakarta 29 Maret 2016

26 Maret 2016   21:54 Diperbarui: 26 Maret 2016   22:17 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

16. Bahwa pada tanggal 7 September 2015, Mendagri memberhentikan Harnojoyo dari jabatannya sebagai Wakil Walikota Palembang periode 2013-2018 dan resmi mengangkatnya sebagai Walikota Palembang Periode sisa masa jabatan 2013-2018 melalui Keputusan Mendagri Nomor 131.16-5050 Tahun 2015;

17. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2015, adanya gugatan warga masyarakat kota Palembang ke PTUN terhadap Keputusan Mendagri Nomor 131.16-5050 Tahun 2015, yang akan mempeoleh putusan pada tanggal 29 Maret 2016 nanti;

18. Bahwa menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.”;

19. Bahwa Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan: “Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”;

20. Bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota : ”Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.”

Dari uraian fakta hukum tersebut kita dapat melakukan analisa hukum tentang kemungkinan apakah Sarimuda dan Nelly dapat mengisi kekosongan jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palembang sisa masa jabatan 2013-2018.

Analisa Hukum
 Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, jika seandainya SK Mendagri No. 131.16-5050 Tahun 2015 dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, dan Mendagri memberhentikan Harnojoyo dari jabatannya sebagai Walikota Palembang, maka yang harus digaris bawahi adalah bahwa yang menjadi dasar dari pemberhentian tersebut adalah karena adanya pemakzulan oleh DPRD Kota Palembang terhadap Romi Herton dan Harnojoyo, bukan karena Putusan MK No. 42/PHPU.D-XI/2013 yang dinilai koruptif. Putusan MK tersebut telah dilaksanakan. Romi Herton dan Harnojoyo telah diangkat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode 2013-2018, namun pada saat menjalankan jabatannya mereka dimakzulkan oleh DPRD Kota Palembang melalui Keputusan DPRD Kota Palembang Nomor 06 Tahun 2014;

Bahwa yang menjadi dasar utama dari pemakzulan oleh DPRD Kota Palembang tersebut adalah terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pemenangan pilkada kota Palembang tahun 2013 yang dilakukan oleh Romi Herton sehingga berdampak juga bagi pasangannya Harnojoyo, dalam hal mana Akil Mochtar selaku penerima suap dan Romi Herton sang pemberi suap telah dihukum karena perbuatannya, maka pendapat DPRD Kota Palembang yang menyatakan secara etika dan moral politik dan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan maka jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode 2013-2018 harus dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Pasangan Terpilih Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013, yaitu Ir. H. Sarimuda, MT dan Ir. Hj. Nelly Rasdiana, M.Si. adalah sangat memenuhi rasa keadilan. Hal ini dikarenakan bahwa pasangan Ir. H. Sarimuda, MT dan Ir. Hj. Nelly Rasdiana, M.Si. adalah merupakan hasil dari proses pelaksanaan kedaulatan rakyat, yaitu merupakan hasil pemilihan yang demokratis, yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, Pasal 2 UU No 1 Tahun 2015 dan Pasal 1 angka UU No. 8 Tahun 2015.

Bahwa yang menjadi permasalahan adalah apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku memberikan peluang kepada Sarimuda dan Nelly untuk memangku jabatan Walikota dan Wakil Walikota sisa masa jabatan 2013-2018.

Sebagaiman telah dijelaskan di atas bahwa menurut Pasal 174 UU No. 8 Tahun 2015 partai politik atau gabungan partai politik pengusung mencalonkan 2 (dua) pasang calon untuk dipilih oleh DPRD. Namun mekasnime untuk ini haruslah menunggu peraturan pelaksanaannya, yatiu berupa Peraturan Pemerintah yang samapi saat ini belum kunjung ada.

Melaksanakan ketentuan dari Pasal 174 UU No. 8 Tahun 2015 adalah memenuhi asas kepastian hukum. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan melaksanakan ketentuan dari Pasal 174 tersebut rasa keadilan telah terpenuhi, mengingat bahwa alasan dalam Pasal 173 UU No. 8 Tahun 2015 tersebut adalah bahwa Harnojoyo dalam hal ini berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan MA No 04 P/KHS/2014, yang didalamnya memuat alasan bahwa adanya tindak pidana korupsi dalam proses pemenangan pilkada kota Palembang tahun 2013.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun