Mohon tunggu...
Adv. Arief Budiman, S.H.
Adv. Arief Budiman, S.H. Mohon Tunggu... ADVOKAT -

Advokat / http://advokatariefbudiman.blogspot.com /\r\n advokatariefbudiman@gmail.com / \r\n arief_japfa@yaho.co.id / \r\n 081273777977 /\r\n Palembang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menanti Putusan PTUN Jakarta 29 Maret 2016

26 Maret 2016   21:54 Diperbarui: 26 Maret 2016   22:17 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

8. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2013, H. Romi Herton, S.H., M.H. dan H. Harnojoyo, S.Sos. dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang periode 2013-2018;

9. Bahwa pada tanggal 12 September 2013, Ir. H. Sarimuda, M.T. dan Ir. Hj. Nelly Rasdiana, M.Si. mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 159/G/2013/PTUN-JKT:
a. bahwa salah satu Alas Gugat dalam gugatan ini adalah bahwa adanya dugaan
 koruptif dalam Putusan MK Nomor 42/PHPU.D-XI/2013;
b. bahwa terhadap adanya dugaan koruptif dalam Putusan MK Nomor 42/PHPU.D-
XI/2013 Pengadilan berpendapat bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memiliki kewenanangan untuk menilai apakah putusan MK adalah benar atau salah, karena jika ini dilakukan maka Pengadilan Tata Usaha Negara akan merusak sistem (Destroy the system) pola penyelesaian sengketa pemilukada yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan pemilukada;
c. bahwa Pengadilan juga berpendapat, jika badan/pejabat tata usaha negara yang
terkait dengan penyelenggara pemilu yang dituduh melakukan korupsi, tentu hal ini menyangkut penegakan undang-undang tindak pidana korupsi dan bukan mengenai perundang-undangan tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
d. bahwa selain itu Pengadilan juga berpendapat bahwa jika dikemudian hari
ternyata dugaan korupsi tersebut terbukti maka tersedia saluran impeachment yang diatur oleh peraturangan perundang-undangan tentang pemerintah daerah;
d. bahwa karena salah satu pertimbangan tersebut maka gugatan Ir. H. Sarimuda,
M.T. dan Ir. Hj. Nelly Rasdiana, M.Si. ditolak dalam putusan tertanggal 15 Januari 2014;

10. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2013, M. Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Majelis Hakim pada persidangan perkara Nomor 42/PHPU.D-XI/2013, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lalu diadili oleh Pengadilan Tipikor:

a. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor : 10/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2014, mempidana M. Akil Mochtar pidana penjara seumur hidup, menyatakan bahwa Terdakwa M. AKIL MOCHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu, salah satunya terkait pilkada Palembang 2013, yaitu:
“Perbuatan Terdakwa selaku Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp.19.866.092.800,00 (sembilan belas miliar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) melalui MUHTAR EPENDY yang diberikan oleh ROMI HERTON, diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang Periode 2013-2018 yang diserahkan kepada Terdakwa selaku Hakim Konstitusi untuk diadili agar dalam putusannya mengabulkan permohonan ROMI HERTON dan HARNO JOYO selaku Pemohon”;

b. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta
Nomor : 63/PID/TPK/2014/PT.DKI tanggal 12 Nopember 2014 menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 10/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2014;

c. Putusan Kasasi di MA Nomor 336 K/Pid.Sus/2015: Permohonan Kasasi M. Akil
Mochtar ditolak;

11. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2014, H. Romi Herton, S.H., M.H. resmi ditahan oleh KPK:

a. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 111/PID.SUS/TPK/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Maret 2015, mempidana H. Romi Herton, S.H., M.H. 6 tahun penjara; menyatakan terbukti melakukan tindak pidana pada dakwaan Kesatu bagian pertama, yaitu memberikan suap kepada M. Akil Mochtar, ketua Panel Hakim pada persidangan perkara 42/PHPU.D-XI/2013, untuk pemenagan pasangan H. Romi Herton, S.H., M.H. dan H. Harnojoyo, S.Sos. pada pilkada pilkada Palembang tahun 2013;

b. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta
Nomor 15/PID/TPK/2015/PT.DKI taggal 17 Juni 2015, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 111/PID.SUS/TPK/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Maret 2015, mempidana H. Romi Herton, S.H., M.H. 7 tahun penjara;

12. Bahwa pada tanggal 27 September 2014, atas desakan dari masyarakat DPDR Kota Palembang memakzulkan/mengimpeachment H. Romi Herton, S.H., M.H. dan H. Harnojoyo, S.Sos. Dari jabatannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode 2013-2018.

a. Pemakzulan/Impeachment tertuang dalam KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN
DAERAH RAKYAT KOTA PALEMBANG NOMOR 06 TAHUN 2014 TENTANG PENDAPAT DPRD KOTA PALEMBANG TERHADAP PELANGGARAN HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DILAKUKAN OLEH H. ROMI HERTON, SH, MH DALAM PROSES PEMILUKADA KOTA PALEMBANG TAHUN 2013 DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP JABATAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALEMBANG PERIODE 2013-2018;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun