Mohon tunggu...
Adv. Arief Budiman, S.H.
Adv. Arief Budiman, S.H. Mohon Tunggu... ADVOKAT -

Advokat / http://advokatariefbudiman.blogspot.com /\r\n advokatariefbudiman@gmail.com / \r\n arief_japfa@yaho.co.id / \r\n 081273777977 /\r\n Palembang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Legal Standing Warga Masyarakat sebagai Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara

12 Februari 2016   14:29 Diperbarui: 12 Februari 2016   15:26 6844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal ini menunjunjukkan arti  yang cukup luas tentang definisi sebuah KTUN, yakni hanya menggunakan 3 kriteria saja, yakni berupa ketetapan tertulis, dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan ketetapan tersebut dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan. Dibanding definisi KTUN yang diatur dalam UU nomor 51 tahun 2009 pasal 1 ayat 9  yang berbunyi Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Pada UU nomor 51 tahun 2009 pasal 1 ayat 9  kriteria KTUN lebih sempit, yakni penetapan tertulis itu harus bersifat konkret, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum. 

Pertanyaan selanjutnya bagaimana menjelaskan makna ”ketetapan tertulis” sebagaimana dalam pasal 1 ayat 7 Undang-undang Administrasi Pemerintahan? Apakah kriteria konkrit, individual dan final masih relevan digunakan? Selanjutnya bagaimana mendudukkan makna ”menimbulkan akibat hukum” akibat terbitnya sebuah KTUN sebagaimana diatur dalam UU No 5 2009 sementara definisi KTUN bersi UU AP tidak mensyaratkan adanya akibat hukum?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat terjawab dengan bunyi pasal 87 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

2.     Pasal  87 yang berbunyi:

”Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009  harus dimaknai sebagai: a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual; b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya; c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB; d. bersifat final dalam arti lebih luas;  e. Keputusan yang  berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.”

Penjelasannya pasal 87:

Huruf  d Yang dimaksud dengan “final dalam arti luas” mencakup Keputusan yang diambil alih oleh Atasan Pejabat yang berwenang.   

Menurut penulis, bunyi pasal 87 memiliki beberapa pemaknaan:

Pertama, bahwa pasal ini menunjukkan bahwa UU Administrasi Pemerintahan tidak secara tegas menghapus ketentuan KTUN pada pasal 1 ayat 9 Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 , namun menurut Pasal 87 ini, ketentuan KTUN tersebut harus memiliki pemaknaan baru, yakni pemaknaan yang lebih luas berupa a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual; b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya; c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB; d. bersifat final dalam arti lebih luas;  e. Keputusan yang  berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat

Kedua, Pasal 87 ini menunjukkan bahwa Pasal 1 angka 7 UU Administrasi Pemerintahan tidak serta menghapus kriteria -kriteria KTUN yang diatur dalam UU No 51 tahun 2009 mengingat kriteria - kriteria tersebut masih diakui eksistensinya sepanjang diberikan pemaknaan yang lebih luas terhadap makna sebuah KTUN.

Ketiga, ada beberapa kriteria KTUN yang diatur dalam UU No 51 tahun 2009 yang mengalami revitalisasi yakni:

1.    Penetapan tertulis. Penetapan tertulis tidak sekedar tindakan formal dalam bentuk tulisan, namun sebuah penetapan juga harus dimaknai dalam bentuk tindakan faktual, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Artinya pejabat tata usaha negara dapat dikatakan telah mengeluarkan sebuah penetapan tidak hanya sekedar dilihat dari adanya tindakan hukum (recht handelingen) dalam bentuknya terbitnya sebuah beschikking akan tetapi penetepan juga dimaknai dalam bentuk  dan atau tindakan faktual (feitelijke handelingen).  Secara teoritis feitelijke handelingen selama ini dipahami bukan bagian dari tindakan hukum pemerintah namun merupakan tindakan faktual/nyata yang dilakukan tanpa atau memiliki dasar hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun