Mohon tunggu...
Adv. Arief Budiman, S.H.
Adv. Arief Budiman, S.H. Mohon Tunggu... ADVOKAT -

Advokat / http://advokatariefbudiman.blogspot.com /\r\n advokatariefbudiman@gmail.com / \r\n arief_japfa@yaho.co.id / \r\n 081273777977 /\r\n Palembang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Legal Standing Warga Masyarakat sebagai Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara

12 Februari 2016   14:29 Diperbarui: 12 Februari 2016   15:26 6844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

          Salah satu implikasi dari adanya konstruksi baru dari KTUN ini, menurut Irvan Mawardi dalam sebuah artikelnya yang dimuat di website PTUN Samarinda yang berjudul Konstruksi Baru Tentang Keputusan Tata Usaha Negara Yang Dapat Diuji Di PTUN, adalah  memperluas peluang legal standing warga masyarakat atau kelompok dalam mengajukan gugatan di PTUN.

Implikasi dari konstruksi baru ini secara lengkap menurut Irvan Mawardi adalah sebagai berikut:

          Salah satu elemen yang diatur dalam UU AP ini adalah terkait dengan Keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi pemerintah.  Tujuan dan produk formal dari sebuah prosedur Administrasi  Pemerintahan adalah keputusan administrasi yang memuat mengenai  ketentuan hak dan kewajiban yang diperoleh oleh individu atau anggota  masyarakat lainnya dalam satu Administrasi Pemerintahan. Keputusan  tersebut dapat berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).  Setiap KTUN yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara menggambarkan relasi pemerintah dengan warganya. Sehingga titik singgung antara kepentingan warga dan pemerintah dalam konteks administrasi senantiasa bermuara pada terbit dan berlakunya sebuah KTUN. Sebagai negara hukum, setiap KTUN yang diterbitkan oleh pejabat tata usaha negara dapat dipersoalkan atau digugat apabila merugikan kepentingan seseorang atau badan hukum perdata. Peradilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menguji, mengadili dan memutus sengketa tata usaha negara antara pejabat tata usaha negara dengan warga masyarakat.

            Sebelum disahkannya UU AP, konsepsi tentang KTUN beserta kriterianya diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No 9 tahun 2004 dan UU No 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Namun dengan disahkannya UU AP yang mengatur konsepsi KTUN  secara detail dan konprehensif, maka ketentuan terdapat konstruksi baru tentang elemen-elemen yang terkandung dalam KTUN yang menjadi obyek gugatan di PTUN. Tulisan ini akan membahas soal implikasi hukum pengaturan KTUN di UU AP dengan proses pengujian sengketa di PTUN.            

Review tentang Konsepsi KTUN di UU PTUN

Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU. Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1 ayat 10 mengatur bahwa Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 ayat 10 tersebut, maka konstruksi Sengketa Administrasi/tata usaha negara setidaknya memiliki 3 elemen:

1.  Adanya seseorang/orang atau Badan Hukum Perdata

2.  Pejabat Tata Usaha Negara, baik di Pusat maupun di daerah

3. Adanya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perUU-an

Selanjutnya 3 elemen tersebut akan dibahas sebagai berikut:           

            Seseorang/orang atau Badan Hukum Perdata . Pengertian seseorang atau badan hukum perdata dalam konteks sengketa administrasi adalah apabila seseorang atau badan hukum perdata yang kepentingannya merasa dirugikan oleh suatu Keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi (lihat Pasal 53 ayat 1 UU. No. 9 tahun 2004 tentang PTUN). Sehingga legal standing dalam mengajukan gugatan ke PTUN harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, orang atau badan hukum perdata harus memiliki legalitas hukum (Ahli Waris, Akta Notaris dll). Kedua, orang atau badan hukum perdata tersebut harus memiliki hubungan hukum dengan obyek yang digugat. Ketiga, orang atau barang hukum perdata tersebut harus mengalami atau mampu menunjukkan kerugian yang dialami secara nyata akibat terbitnya obyek sengketa yang digugat. Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan yang sifatnya materiil (nyata), bukan immateriil dan yang benar-benar sudah terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun