Mohon tunggu...
Adv. Arief Budiman, S.H.
Adv. Arief Budiman, S.H. Mohon Tunggu... ADVOKAT -

Advokat / http://advokatariefbudiman.blogspot.com /\r\n advokatariefbudiman@gmail.com / \r\n arief_japfa@yaho.co.id / \r\n 081273777977 /\r\n Palembang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Legal Standing Warga Masyarakat sebagai Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara

12 Februari 2016   14:29 Diperbarui: 12 Februari 2016   15:26 6844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

-        Izin Lokasi Pembangunan proyek-proyek besar (berdampak pada warga masyarakat): kerugian abstrak

-        Pengankatan Pejabat Publik (berdampak pada warga masyarakat): kerugian abstrak

            Sehingga dalam menentukan keterpenuhan UNSUR MERASA DIRUGIKAN sangat kasuistis sekali, tidak dapat ditentukan secara general (umum), namun sangat bergatung pada hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara Penggugat dengan KTUN. Dalam kaitannya dengan Gugatan WM maka pembuktian UNSUR MERASA DIRUGIKAN haruslah melihat apakah suatu KTUN berdampak pada warga masyarakat. Dalam kaitan ini jika bentuk kerugian harus bersifat nyata atau kongkrit atau dapat dikonversi dengan nilai uang, maka apa yang menjadi tujuan dari UUAP dan UUPTUN terutama untuk memberikan pelayan dan perlindungan hukum bagi masyarakat akan menjadi sia-sia.

 

Penutup

         Dengan berlakukan UUAP hakim-hakim PTUN sudah dapat menerapkan bahwa adanya kewenangan/hak/legal standing bagi warga masyarakat yang merasa dirugikan atas terbitnya suatu KTUN untuk melakukan gugatan terstulis ke PTUN, termasuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum materiil lainnya dalam UUAP.

         Ketentuan-ketentuan yang masih membutuhkan peraturan pelaksananya, berupa Peraturan Pemerintah, tidaklah menghalangi hakim dalam menerapkan UUAP ini. Hal ini dikarenakan  ketentuan-ketentuan yang masih membutuhkan peraturan pelaksananya tersebut adalah mengenai hal-hal terkait dengan materi-materi yang masih memerlukan penjelasan tekhnis dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

 

*) Akan diulas dalam tulisan berikutnya.

 

Bahan bacaan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun