Mohon tunggu...
Nanda Aria
Nanda Aria Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Prof Romli: Terdapat Pelanggaran UU Hibah oleh Lembaga Anti Korupsi

7 September 2017   23:03 Diperbarui: 8 September 2017   00:36 3064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisi Pemberantasan Korupsi II antaranews.com

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selama ini dipandang sebagai malaikat oleh sebagian orang. Ia menjadi lembaga negara yang bergerak di bidang anti-rasuah yang banyak menangkap koruptor di tengah iklim korupsi yang merajalela di Indonesia.

Tetapi bagaimanapun, sebagai sebuah institusi yang di dalamnya diisi oleh banyak manusia, maka beragam kepentingan dapat 'bermain' di dalam KPK. Sebuah institusi tidak akan pernah netral. Oleh karena itu, kita tak boleh naif dalam melihat KPK. Sebagai sebuah institusi negara, KPK harus tetap diawasi oleh publik.

Menurut hasil penelitian Prof. Romli yang ditulis dalam buku yang berjudul, "Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis oleh Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik" terungkap bahwa terdapat pelanggaran UU Hibah yang dilakukan oleh lembaga negara KPK dan ICW (Indonesian Corruption Watch), sebuah NGOs anti korupsi di Indonesia. Data yang digunakan buku tersebut berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas KPK dan hasil audit publik ICW.

Data pelanggaran itu juga didapat dari keterangan mantan pimpinan KPK. Menurut keterangan Taufik Ruki kepada Direktur LPIKP bahwa KPK Jilid III telah menandatangani MOU dengan negara donor. Akan tetapi, aliran dana dari donor tersebut tidak ditransfer ke rekening KPK melainkan langsung ke rekening LSM Antikorupsi.

Selain itu, buku tersebut juga membeberkan total hibah yang diterima ICW merunut pada laporan keuangan periode 2005-2014 dengan total Rp. 91.081.327.590.02 dan hibah asing Rp. 54.848.536.364.73. Dengan dana sebesar itu, seharusnya sumber dana tersebut bisa dibuka dan dibagikan kepada LSM lain agar gerakannya masif.

PansusHak Angket KPK II akurat.co
PansusHak Angket KPK II akurat.co
Dalam rangka mengawasi kinerja KPK, sebaiknya pansus angket KPK DPR RI juga cermat dalam membaca temuan buku tersebut dan meminta pertanggungjawaban KPK atas berbagai pelanggaran di atas. Termasuk soal dugaan adanya permainan tebang kasus. Menurut data buku tersebut, terdapat 36 tersangka korupsi tanpa barang bukti yang melanggar KUHAP dan 77 perkara tindak lanjut ke penuntutan yang telah melanggar UU KPK.

Kita juga perlu mempertanyakan terkait konsentrasi dana asing yang banyak mengalir pada ICW. Pertanyannya, mengapa ICW tidak melakukan gerakan masif untuk menghajar mafia migas tapi hanya pada birokrasi.

Dengan melihat data dan analisa di atas, jika keberadaan dan permasalahan yang dialami oleh KPK tak segera mendapat penanganan yang baik, maka lebih baik negara memberdayakan lembaga hukum negara yang tetap, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

Bila memang kedua lembaga tersebut belum memiliki marwah yang baik dalam memberantas korupsi, maka sebaiknya segera dilakukan reformasi yang menyeluruh atas dua lembaga tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun