Mohon tunggu...
Arhan JosliwantoPadang
Arhan JosliwantoPadang Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Think Twice

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maraknya Terjadi Kecelakaan Kerja Membuktikan Bahwa SMK3 Sangat Diperlukan di Indonesia

14 November 2019   12:27 Diperbarui: 18 November 2019   09:48 1108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Pada tahun 2018 lalu, sesuai dengan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah tercatat sebanyak lebih kurang 170.000 angka kecelakaan kerja telah terjadi di Indonesia, yang dimana dari tahun 2017 meningkat sebanyak lebih kurang 38%. Hal tersebut menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja masih kurang diperhatikan oleh masyarakat Indonesia. Dari semua data kecelakaan kerja tersebut, tingkat cidera yang paling dominan masih berada pada tingkat ringan yang kebanyakan terjadi pada lingkungan pekerjaan di sektor industri pabrik (data melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan).

Disisi lain walaupun masih didominasi oleh kecelakaan kerja ringan, namun tetap masih ada juga beberapa kecelakaan kerja yang menimbulkan efek yang fatal terhadap para pekerjanya, dan bahkan sampai menimbulkan korban jiwa, yang dimana kasus berat tersebut di dominasi dari kecelakaan yang terjadi di lalu lintas jalan raya dan pada bagian konstruksi (data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)  

Setelah ditelaah lagi ternyata kasus kasus kecelakaan kerja tersebut paling banyak terjadi kepada tenaga kerja yang kurang berkompeten di bidangnya. Dalam hal ini perusahaan seharusnya lebih memperhatikan tingkat kompetensi dari setiap tenaga kerjanya guna menghindari kasus yang sama, dan disisi lain setiap perusahaan dinilai wajib memberikan Sistem Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

SMK3 merupakan sistem bagian dalam perusahaan yang dibuat untuk mengendalikan segala jenis resiko yang mungkin akan terjadi dan berkaitan dengan lingkungan pekerjaan, tujuan dari SMK3 itu sendiri adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman; serta meningkatkan efektivitas para pekerja agar lebih terorganisir dan terencana. Contohnya adalah, penggunaan alat-alat yang tepat seperti pelindung diri yang sesuai dengan lingkungan pekerjaannya masing masing.

Namun walaupun sudah membuat SMK3 pada perusahaannya, masih banyak juga perusahaan maupun tenaga kerja yang belum mengimplementasikan SMK3 tersebut dengan baik, yang akhirnya berdampak pada kurang efektifnya SMK3 itu sendiri, seperti tidak adanya intervensi melalui tindak yang terencana dan terorganisir untuk mengelolanya, perusahaan belum menerapkan SMK3 sesuai dengan panduan dalam PP 50 tahun 2012. Untuk lebih jelasnya berikut adalah urutan isi ringkas dari panduan tersebut :

  • Penetapan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peninjauan dan Peningkatan Kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Di sisi lain juga hal ini diperparah dengan tenaga kerja yang juga masih kurang dalam mengimplementasikan SMK3 dengan baik, seperti diantaranya,

  • Pemahaman yang kurang terhadap pentingnya SMK3 bagi setiap tenaga kerja
  • Kurangnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki

Melalui ini, maka diharapkan perusahaan dapat menerapkan secara menyeluruh dengan membuat penyuluhan mengenai SMK3 secara berkala terhadap tenaga kerjanya seperti selalu memperhatikan penggunaan alat-alat pelindung sesuai dengan setiap bidang yang dilakukan oleh para pekerjanya, SMK3 wajib terintegrasi pada sistem manajemen dalam perusahaan, serta korelasi antar bahaya yang mungkin akan terjadi sejalan, dan tidak lupa mengikuti prosedur penerapan SMK3 sesuai dengan panduan yang diterbitkan dalam PP 50 tahun 2012. Selain dari peran perusahaan, setiap tenaga kerja juga diharapkan dapat melalukan pekerjaannya sesuai dengan standar keamanan yang telah ditetapkan dan dapat memilih lapangan pekerjaan yang sesuai dengan tingkat kompetensi masing masing tenaga kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun