Mohon tunggu...
Sriwanto Arruan Gege
Sriwanto Arruan Gege Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Bosowa

Kajian Humaniora

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

28 Oktober 2022   14:10 Diperbarui: 28 Oktober 2022   14:19 1133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.  LATAR BELAKANG

Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Nomor 30 Tahun 2021 banyak menuai kontroversi dari berbagai golongan masyarakat termasuk juga mahasiswa dan mahasiswi di lingkungan Universitas yang termasuk subjek dalam Permendikbud ini.

Kasus pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus selama ini sangat jarang muncul ke permukaan atau barangkali banyak yang mencoba untuk menutupi kasus tersebut baik dari pelaku sendiri maupun dari universitas yang tidak ingin nama kampusnya tercemar menjadi lahirnya peraturan ini, dan dikhawatirkan mengurangi kepercayaan publik terhadap Universitas selaku lembaga pendidikan. Jika munculnya kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di lungkungan Universitas tersebut, para korban sendiri yang tidak bisa dan tidak tahu bagaimana cara untuk melaporkan pelecehan atau kekerasan seksual yang dia terima disebabkan tekanan intervensi dari berbagai pihak dan juga timbulnya rasa malu dari diri sendiri karena menjadi korban dari pelecehan atau kekerasan seksual.

Hadirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di Lingkungan Perguruan Tinggi diharapkan agar korban berani bicara serta bisa menjadi pijakan kuat untuk mengadvokasi para korban yang selama ini masih bungkam dan dapat mewujudkan penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.[1]

 

B.  PEMBAHASAN

 Akhir-akhir ini timbul Kontroversi Permendikbudristek No 30 tahun 2021 terdapat pada frasa "Tanpa Persetujuan Korban" yang terdapat pada Pasal 5 diduga seolah melegalkan tindakan perilaku seks bebas di lingkungan Universitas dan apakah jika ada persetujuan dari korban atau dengan modus suka sama suka maka hal tersebut halal dilakukan. Lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sangat disayangkan dan akan menyebabkan permasalahan di kalangan civitas akademika kampus semoga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Maka, harus dilakukan Evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Seyogiyanya sebelum peraturan tersebut dibuat tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Norma Agama, Sosial dan budaya.

 Menurut Prof. Dr. Marwan Mas, SH., MH., kata "tanpa persetujuan korban" menjurus pada terbukanya bagi kalangan kampus untuk menebarkan "paham liberal" terhadap kemungkinan meluasnya seks bebas, yang sebetulnya banyak dianut oleh warga masyarakat pada negara-negara barat. Artinya, negara mendesain agar tidak mengikuti norma atau kaidah keagamaan yang terpartri[2] pada sila pertama Pancasila, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa". 

 Peraturan yang di buat negara untuk memang di butuhkan masyarakat, bukan yang merusak tatanan kehidupan masyarakat. Inilah yang tidak di indahkan dalam peraturan Mendiburistek itu sehingga menimbulkan kehebohan di sebagian masyarakat. Sebab upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus itu memang harus di lakukan, tetapi pengaturan norma atau kaidah hukumnya tidak boleh bermakna ganda. Tidak boleh "pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus" dapat di maknakan "membolehkan seks bebas atau menebarkan paham liberal di kampus". Lantaran ada kata atau frasa "tanpa persetujuan korban" atas terjadinya kekerasan seksual itu.[3]

 

 C.  KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun