Mohon tunggu...
Asron Da Finsie
Asron Da Finsie Mohon Tunggu... Local Civil Government -

Mengisi waktu luang dengan menulis sepulang kerja aplikasi penglihatan mata, hati dan telinga terhadap lingkungan sekitar untuk perubahan kehidupan yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mobil dinas dilarang untuk mudik lebaran

28 Juni 2015   00:43 Diperbarui: 28 Juni 2015   00:43 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

"Jangan sampai PNS yang golongan rendah duitnya pas-pasan dapat gaji ke-13 dan tunjangan kinerja habis untuk lebaran buat beli tiket untuk anak dan istrinya. Ini kan menyulitkan, jadi dengan boleh memakai mobil dinas kesejahteraan keluarga terjaga. Silakan dipakai yang penting tanggung jawab," kata Yuddy saat berbincang dengan detikcom melalui telepon, Jumat (26/6/2015).

Melihat pemberitaan di TV maupun Media Cetak belakangan ini seiring dengan mendekatnya mudik lebaran sebuah tradisi umat Islam di Indonesia yang sampai saat ini tak lekang dan tak lapuk tergerus oleh zaman, saya tergelitik untuk menulis tentang pelarangan menggunakan mobil dinas bagi pejabat untuk mudik lebaran.

Nah.. menurut saya pelarangan itu kurang tepat karena setahu saya mobil dinas yang diberikan kepada pejabat itu notabenenya melekat dengan pejabat itu sendiri, artinya kemanapun si pejabat pergi maka mobil dinas yang dipercayakan kepadanya harus bersama-sama dengan dia terus, baik ketika berdinas maupun ketika sedang mudik lebaran. Hal ini sangat urgen karena tanggungjawab dari pemakaian mobil dinas tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab pejabat tersebut. Jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terhadap mobil dinas itu maka pejabat yang dipercayakan mobil dinas itu harus berani bertanggunjawab. Misalnya mobil dinas dikendarai oleh anak pejabat lantas terjadi kecelakaan menyerempet kendaraan lain, jangan lantas si anak pejabat harus disalahkan, atau ada lagi jika mobil dinas itu ditinggal dirumah saat mudik lebaran ke kampung halaman dan ternyata ada maling usil mempreteli aksesorisnya, misal bannya hilang satu, tentu pejabat tersebut yang harus menggantinya.

Jadi terlalu berlebihan jika ada Kepala Daerah (Bupati atau Walikota) melarang dengan keras para pejabat bawahannya untuk tidak boleh menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran, ini bisa ditafsirkan juga bahwa para pejabat itu harus ada mobil pribadi yang digunakan untuk mudik lebaran, bagaimana para pejabat di daerah yang belum tentu semuanya memiliki kendaraan pribadi, apakah mereka harus merental kendaraan pribadi untuk mudik lebaran, trus duitnya dari mana..? apakah cukup ongkos merental dengan kenaikan gaji 6% atau dengan gaji 13..? ah.. ujung2nya korupsi dikitlah pake uang kantor, tentang SPJ nya nantilah urusan belakang, yang penting bisa merental mobil mudik lebaran dan tidak kena tegor keras oleh Bupati atau Walikota mereka.

Itu semua bukan saya antipati dengan larangan Bupati atau Walikota tentang pejabat pake mobil dinas untuk mudik lebaran dan bukan pula saya seorang pejabat yang punya mobil dinas atau bukan pula ada keluarga saya yang pejabat punya mobil dinas atau saya iri karena tidak punya mobil dinas. Ini sekedar berbagi usil dengan Pak Bupati atau Walikota yang melarang pejabatnya pake mobil dinas. Kapan lagi akan menyenangkan mereka, paling setahun dua kali lebaran dan yang perlu diingat jika mobil ditinggal dirumah karena mudik lebaran siapa yang akan menjaganya, apa perlu Pak RT yang setia menongkrongi mobil tersebut selama ditinggal mudik..? jadi ribet saja.

Menyenangkan hati orang jauh lebih bermakna daripada melarang orang pake mobil dinas untuk pulang mudik lebaran itupun hanya 2 kali lebaran, kapan lagi kita akan menyenangkan hati orang. Selamat mudik lebaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun