Mohon tunggu...
Asron Da Finsie
Asron Da Finsie Mohon Tunggu... Local Civil Government -

Mengisi waktu luang dengan menulis sepulang kerja aplikasi penglihatan mata, hati dan telinga terhadap lingkungan sekitar untuk perubahan kehidupan yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Doenpleger, Dader, Mededader, Medepletigheid, dalam kasus RIPangeline

25 Juni 2015   04:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:43 1792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 

Ingatlah akan kalimat dalam Hukum Pidana, antara lain DOENPLEGER (Penyuruh), Dader (Pelaku), Mededader (Peserta), Medepletigheid (Pemberi Kesempatan)

Mededader, dalam hukum pidana adalah orang yang telah berpartisipasi langsung dalam kejahatan, telah memberikan bantuan yang diperlukan atau penghasut langsung kejahatan. Sumber: Wiktionary.  Medeplegen en medeplichtigheid yaitu : Keterlibatan dan bersekongkol bentuk dugaan partisipasi. Keterlibatan ada ketika suatu pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bekerja sama. Dengan keterlibatan dalam bentuk menolong. Hal ini terjadi ketika seseorang telah sengaja dibantu yang lain dalam komisi kejahatan, atau sumber daya lainnya yang disengaja, informasi dan kesempatan yang diberikan untuk melakukan kejahatan.

Saya agak tengsin ketika melihat acara talk show nya TV One Apa Khabar Indonesia Malam (Rabu,24 Juni 2015) yang menyiratkan sulitnya menjerat ibu angkat angeline, Margriet untuk menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan, hanya menjadi tersangka kasus penelantaran anak. Jika kita mengingat kalimat dalam Hukum Pidana diatas timbul tanda tanya kenapa ibu angkat itu tidak menjadi tersangka kasus pembunuhan. hanya tersangka kasus penelantaran anak, dalam bayangan kita penelantaran anak seakan-akan kejahatan ringan yang jeratan hukumannya tidak akan berat. Kenapa Polisi tidak menjerat dengan kasus pembunuhan, bisa sebagai Doenpleger (Penyuruh) atau Mededader (Peserta) atau juga Medepletigheid (Pemberi Kesempatan), kan kita semua tahu faktanya kejadian pembunuhan tersebut di dalam rumah, jadi sangat mudah untuk menjerat pelakunya karena sudah tahu betul siapa-siapa orang-orang yang ada didalam rumah TKP tersebut. Ketidakberanian atau (mungkin) kehati-hatian Polisi menjerat ibu angkat angeline menjadi tersangka kasus pembunuhan, ini lah yang terutama menggantung di benak saya, tanda tanya ada apa ini. Kapolda Bali menyatakan akan mengawal kasus ini agar tidak ada suap menyuap, ini bukan berarti saya menuduh Polisi kena suap, tapi jika memang terindikasi.. yang jelas saya geram melihat ibu angkat angeline seolah-olah merasa tidak bersalah, o ya.., jangan lupa juga diperhatikan di rumah tersebut pasti si ibu angkat ini tahu persis ruang per ruang, sudut per sudut kecuali dia punya Alibi tidak berada di TKP. atau ada bukti bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi (tidak berada di tempat kejadian).

Kepada fihak berwenang, ayo tuntaskan kasus ini dengan tidak menyinggung hati nurani kita sendiri, hati nurani yang tidak bisa dibohongi bahwa kita semua geram, kesal dan benci dengan semua pelaku pembunuhan Angeline ini.

    

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun