Mohon tunggu...
Muhammad Arfiansyah Husein
Muhammad Arfiansyah Husein Mohon Tunggu... -

Semua ada masanya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pentingnya Registrasi Penduduk di Kota Metropolitan

10 Desember 2017   21:10 Diperbarui: 11 Desember 2017   15:17 2145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

        Surabaya sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia saat ini sedang mengalami pembangunan yang sangat pesat terutama dibawah kepempimpinan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, dimana salah satu akibat dari pesatnya pembangunan itu adalah perpindahan penduduk/migrasi. Migrasi atau perpindahan penduduk adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif. 

Migrasi penduduk menjadi sangat dinamis dalam beberapa hal yaitu terutama terjadi pada waktu momen pasca lebaran dan tahun ajaran kuliah baru. Dalam hal tahun ajaran baru keberadaan beberapa universitas yang menjadi incaran siswa lulusan SMA terutama di lingkup provinsi yaitu Jawa Timur. Karena Perguruan Negeri Tinggi (PTN) memiliki lingkup provinsi dalam konsep perencanaan nya.

        Registrasi penduduk memiliki peran penting karena telah dipenuhi legalitasnya oleh Pemerintah yaitu dengan melayani seluruh rakyat Indonesia seperti telah tertuang dalam Undang-undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal II ayat (4) yang berbunyi "Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh -pemerintah" dengan adanya Undang-undang tersebut pendatang perlu meregistrasi di kelurahan setempat agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Seperti listrik, air, dan telepon di wilayah tersebut.

        Registrasi penduduk adalah Pencatatan atas kejadian vital (Kelahiran, Kematian, Perpindahan, Perceraian, dan lain lain.) yang mengubah status sipil seseorang. Registrasi penduduk biasanya berupa pelaporan yang dilakukan oleh individu, jika kelahiran membuat akta kelahiran, jika kematian membuat akta kematian, jika sudah menginjak umur 17 tahun disegerakan mengurus E-KTP dan membuat kartu keluarga, dan jika terjadi perpindahan tempat tinggal dilaporkan kepada ketua RT setempat dimana ia tinggal. Atas dasar itu, pencatatan penduduk untuk menjamin hak warga negara agar dapat sekaligus dalam satu paket, yakni untuk keperluan pembuatan bukti diri dan perencanaan pembangunan melalui registrasi penduduk.

        Beberapa hal pentingnya registrasi penduduk dapat terlihat dari pemenuhan kebutuhan masyarakat yaitu sebagai berikut :

  • Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan 311.460 tenaga kerja di Surabaya belum mendaftar kan diri sebagai anggota asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang mana fasilitas tersebut disiapkan oleh negara untuk penduduk Indonesia. Dengan adanya fasilitas tersebut saat mendaftarkan diri mereka harus memiliki KTP dan KK dimana mereka tinggal. Sebagaimana Rumah Sakit wilayah Surabaya mengcover asuransi tersebut. Dengan syarat itu masyarakat dituntut agar melakukan registrasi penduduk di Surabaya. Tidak hanya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan memberi fasilitas kesehatan di Rumah sakit pemerintah di surabaya dengan itu memerlukan registrasi agar dapat menikmati fasilitas kesehatan di surabaya.
  • Surabaya juga menerapkan sekolah gratis selama 12 tahun. Mulai SD sampai SMA terutama dengan syarat memiliki Kartu Keluarga (KK) Surabaya. Dengan itu masyarakat Surabaya dengan kesadaran nya akan mengurus KK Surabaya. Jika pendatang hanya diberikan kouta 1% saja bagi yang ingin bersekolah di Surabaya. Mulai Januari 2017 Dinas Pendidikan Surabaya tidak lagi memegang Surabaya tetapi di pegang oleh PEMPROV Jawa Timur. Hal itu menyebabkan sekolah tidak lagi mendapat dana dari BOPDA Dinas Pendidikan Surabaya. Dan hanya sekolah SD dan SMP yang masih menikmati sekolah gratis.
  • Menurut data BPS pada tahun 2016 65.048 jiwa tercatat sebagai  penduduk datang di Surabaya. Sekitar 5000 jiwa setiap tahun nya datang ke Surabaya untuk bersekolah di perguruan -- perguruan tinggi yang ada di Surabaya. Pendatang tersebut rata rata bermukim di kos-kosan yang ada di Surabaya. Dengan mereka bermukim di kos mereka harus meregistrasi kan perpindahan tersebut untuk pelaporan ke kelurahan wilayah tersebut.

          Oleh karena itu sebagai Warga Negara Indonesia(WNI) yang baik dan patuh kepada pemerintah kita harus melakukan registrasi segala kejadian yang terjadi misalnya kelahiran, kematian, dan perpindahan yang terjadi di wilayah tersebut. Sebab registrasi penduduk dilakukan oleh individu tersebut atas kesadaran masing masing. Dengan registrasi, penduduk akan mendapatkan fasilitas yang di berikan pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, listrik, air, dan telepon secara optimal. 

Dengan registrasi, secara tidak langsung penduduk membantu kinerja pemerintah dalam hal peningkatan fasilitas dan utilitas.

sekian, semoga bermanfaat :)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun