Hukum islam merupakan hukum yang sesuai dengan ajaran Al - Qur'an dan As - Sunnah. Dalam hal ini juga termasuk dalam urusan Talak. Talak adalah ikatan melepaskan sebuah pernikahan/bubarnya hubungan perkawinan. Apabila telah terjadi perkawinan ,yang harus dihindari itu ada perceraian. Perceraian memang mendatangkan kemudharatan , sedangkan suatu hal yang memadharatkan itu harus ditinggalkan.Â
Demikian pula, dengan perceraian, bukan hanya suami istri yang menjadi korban, akan tetapi anak - anak dan keluarga dari kedua belah pihak yang awal nya itu silaturahmi dengan seketika dapat bercerai berai. Dalam islam , perceraian itu hanya boleh dilakukan apabila mengandung unsur kemaslahatan.Â
Walaupun demikian , kenyataan menunjukkan bahwa hubungan suami istri tidak selamanya romantis , harmonis dan efisien, suatu kecemburuan dari salah satu belah pihak dapat menjadikan sebuah sifat-sifat yang terpendam.Â
Karena itu , sebisa mungkin ketika kita akan menghadapi ke jenjang ke pernikahan , kita memang harus - harus benar matang , dalam artian kita harus matang dalam segi pemikiran , matang dalam segala mental , matang dalah segala hal apapun.
Dalam hal ini , ada beberapa faktor-faktor dan penyebab yang menjadikan suami - istri mengajukan talak, diantaranya :Â
1. Faktor Kecemburuan
Dalam faktor ini , memang sebuah sepele , tapi bisa mengakibatkan dan menjadikan sebuah hubungan suami - istri menjadikan sebuah pengajuan talak dari salah satu pihak nya , karena memang kecemburuan yang berlebihan , karena memang terlalu menyakiti hati salah satu pihaknya.Â
2. Faktor Ekonomi
Dalam hal ini , faktor ekonomi memang yang paling besar dalam ancaman sebuah talak antara suami istri. Bisa jadii faktor ekonomi menjadi sebuah acuan antara suami/istri yang memang banyak kebutuhan nya , sedangkan penghasilan antara suami/istrinya minim.Â