Mohon tunggu...
areta aurina
areta aurina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

KKN Tim II Universitas Diponegoro Periode 2020/2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Undip Jelaskan Ancaman Denda 100 Juta Rupiah bagi Pelanggar Prokes

5 Agustus 2021   13:07 Diperbarui: 5 Agustus 2021   13:19 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (23/7). Pada minggu ke-4 pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro Periode 2020/2021, Mahasiswa Undip telah melaksanakan program kerja berupa kegiatan sosialisasi kepada beberapa warga RT 002 / RW 014 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, terkait "Ancaman Pidana Bagi Pelanggar Prokes".

Abainya masyarakat terhadap protokol kesehatan menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia semakin melonjak. Data terakhir (3/08) menunjukkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 33.900 jiwa (dari JHU CSSE COVID-19 Data). Hal ini menjadi sebuah sinyal kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa Covid-19 masih ada dan protokol kesehatan harus selalu diterapkan secara ketat. Oleh karena itu Kapolri mengeluarkan surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 yang salah satu isinya adalah perintah terhadap jajaran kepolisian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Setelah melaksanakan observasi di lokasi KKN, didapatkan hasil bahwa sebagian besar warga di lokasi belum terlalu paham mengenai adanya pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku pelaggar prokes dalam lingkup yang luas. Mengingat tingkat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, kegiatan sosialisasi dilakukan secara door to door sehingga tidak menimbulkan kerumunan di lingkungan RW 014. Sosialisasi yang dilakukan mahasiswa KKN Undip adalah dengan cara membuat poster terkait ancaman pidana apa saja yang dapat menjerat pelaku pelanggar prokes. Pasal-pasal yang dapat menjerat tersebut diantaranya adalah Pasal 14 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan ancaman pidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) juta rupiah bagi yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Selain itu Pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menetapkan denda paling banyak 100 (seratus) juta rupiah dan/atau pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun bagi yang tidak mematuhi dan menghalangi kekarantinaan kesehatan. 

Poster yang telah dibuat tersebut kemudian di sosialisasikan hanya ke beberapa warga lingkungan RT 002 RW 014 Kelurahan Sendangmulyo dengan disertai penjelasan-penjelasan terkait. Selama masa PPKM Darurat, pelaksanaan kegiatan KKN Undip tidak diperbolehkan untuk membentuk kerumunan. Selain itu warga di lokasi KKN banyak yang sedang melaksanakan isolasi mandiri karena positif Covid-19, sehingga pelaksanaan kegiatan sosialisasi program kerja hanya dilakukan ke beberapa warga di RT 002. Pelaksanaan program sosialisasi Ancaman Pidana tentunya juga dibarengi dengan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan 5M supaya menjadi pengingat bagi masyarakat.

Mahasiswa KKN Undip menempelkan poster pada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Keamanan RW 014 setelah melakukan sosialisasi ke beberapa warga. Hal ini dilakukan dengan harapan warga yang belum mendapatkan sosialisasi secara langsung oleh Mahasiswa, tetap bisa melihat dan membaca isi dari poster yang telah dibuat, yaitu terkait Ancaman Pidana Bagi Pelanggar Prokes. Meskipun kurang maksimal dalam pelaksanaan kegiatan KKN dikarenakan tingkat kasus postif Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat, Mahasiswa Undip tetap mengupayakan bagaimana program kerja dapat terlaksana. Tentunya hal tersebut dilakukan dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan.

Respon dari warga masyarakat cukup baik, hal ini dapat ditunjukkan dengan berkenan untuk diberikan sosialisasi terkait program kerja Mahasiswa dan salah satu warga masyarakat menyatakan bahwa program kerja yang dibuat sangat bagus untuk menambah pengetahuan masyarakat, bahwa apa yang kita lakukan dan apa yang telah diatur oleh pemerintah ternyata semua ada dasar hukumnya, termasuk juga penerapan protokol kesehatan sebagai salah satu upaya pelaksanaan kekarantinaan kesehatan. Warga sekitar berharap dengan adanya poster tersbut dapat mengingatkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan baik dan benar, sehingga dapat turut serta memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dok. Pribadi 
Dok. Pribadi 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun