Maka tak heran, kala penerimaan rapot penilaian siswa di akhir semester ada guru yang nekat bisik-bisik kepada orangtua siswa yang menawarkan dagangan entah sprei, alat masak, bahkan atau baju batik dan sebagainya. Â
Seorang pengusaha yang mendirikan lembaga pendidikan yang pernah penulis ajak berbincang mengaku bahwa gaji para guru setaraf dengan gaji karyawan perusahaannya sekali pun tanggungjawab para guru sebenarnya lebih besar dari karyawan.Â
Menurutnya guru sebagai profesi tak beda jauh dengan profesi lainnya. Ditambah lagi lembaga pendidikan yang didirikannya sebagai wujud tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR sehingga pengabdian lebih diutamakan daripada jenjang meniti karier.
Menurutnya, penerimaan SPP tidak bisa mencukupi untuk biaya operasional yang besar sekalipun ada dana BOS yang dijalankan secara benar dan tepat.
Tetapi apakah kehadiran lembaga pendidikan bisa dipandang sebagai sebuah perusahaan atau  UMKM yang menyerap tenaga kerja? Guru bukanlah alat produksi yang menciptakan sebuah barang tetapi pribadi yang membentuk sebuah pribadi humanis.
Jika RUU Cipta Lapangan Kerja pada akhir disetujui DPR sekali pun mendapat tantangan sebagai konsekuensi negara demokrasi, apakah kelak UU ini juga berlaku bagi guru?