Mohon tunggu...
Ardinda Sri Amrihi
Ardinda Sri Amrihi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UPN Veteran Jakarta

Merupakan mahasiswa aktif semester 5 di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dari jurusan Ilmu Politik. Banyak kegemaran yang saya miliki, salah satunya yaitu menulis. Dengan menulis, saya merasa bahwa saya dapat mengekspresikan pikiran dan bisa berbagi pendapat dengan para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangunan Infrastruktur Negara di Tengah Guncangan Pandemi Covid-19: Akankah Kembali Bangkit?

18 Juli 2022   20:29 Diperbarui: 18 Juli 2022   20:45 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jumlah penduduk di berbagai negara setiap tahunnya tentu saja terus meningkat, khususnya di Indonesia. Berdasarkan hasil survey di tahun 2020, Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk terbanyak keempat di dunia ini telah mengalami peningkatan penduduk hingga mencapai 267 juta jiwa. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan angka tersebut akan terus meningkat hingga mencapai lebih dari 280 juta jiwa di tahun 2025. Adanya pertumbuhan yang pesat ini menjadikan suatu tugas yang cukup berat bagi pemerintah dalam menangani permasalahan-permasalahan yang kedepannya akan terus riak, terutama dalam memenuhi kebutuhan primer (sandang, pangan, papan, dan pendidikan).

Dalam upaya menyejahterakan masyarakatnya, Pemerintah Indonesia harus memberikan fasilitas penunjang hidup, semacam sekolah, fasilitas kesehatan, lapangan pekerjaan, hingga akses jalan yang layak tempuh. Akan tetapi, jika kita telusuri lebih dalam lagi, di Indonesia masih banyak sekali infrastruktur yang seadanya dan terkesan hanya mementingkan pembangunan pada kota-kota besar saja. Daerah pedalaman di Indonesia Timur sebagai contoh dari ketertinggalan pembangunan infrastruktur, dimana warganya harus menempuh pendidikan dengan sulit karena sedikitnya sekolah di daerah pedalaman, dan lagi akses jalan yang masih sangat terbatas. Selain itu juga tidak banyak fasilitas kesehatan yang memiliki peralatan kesehatan yang lengkap. Hal ini tentunya harus menjadi titik perhatian Pemerintah dalam menganggarkan pembangunan di daerah pelosok Indonesia.

Di tengah guncangan pandemi Covid-19, banyak agenda pembangunan infrastruktur yang mengalami ketertundaan disebabkan oleh sukarnya pencairan anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Keadaan kahar pandemi membuat pemerintah mengalihkan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini diprioritaskan hanya untuk kesehatan dan pendidikan. Selain itu, Indonesia kini harus menghadapi penurunan pendapatan negara yang ikut terdampak akibat pandemi Covid-19. Kejenuhan ini membuat Pemerintah berusaha untuk bangkit dari keterpurukan yang telah dialami hampir satu tahun kebelakang.

Mengutip dari laman Kemenkeu, di tahun 2021, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan bahwasanya pembangunan infrastruktur kini masuk ke dalam kategori prioritas nasional di Indonesia karena berpotensi memberikan kontribusi utama terhadap pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Menkeu telah menyiapkan anggaran Rp 417 triliun yang diutamakan untuk mengejar proyek yang tertunda di tahun 2020. Kebijakan pembangunan infrastruktur diultimasikan dengan penguatan infrastruktur digital dan mendorong efisiensi logistic serta konektivitas. Kebijakan infrastruktur ini dialokasikan untuk infrastruktur padat karya yang mendukung Kawasan industri serta pariwisata, pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar seperti air, sanitasi, pemukiman, dan pendidikan sebagai pendukung kesejahteraan masyarakat. Hal ini menjadi gerbang kebebasan Indonesia dari ketertinggalan pembangunan infrastruktur yang sempat terhambat karena keadaan kahar pandemi Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun