Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Praktisi Pendidikan

Seorang Pengajar dan Penulis lepas yang lulus dari kampung Long Iram Kabupaten Kutai Barat. Gamers, Pendidikan, Sepakbola, Sastra, dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

5 Bukti Jika Pemerkosaan dan Tindak Kriminal 1998 itu Nyata

18 September 2025   08:00 Diperbarui: 16 September 2025   07:13 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(https://www.metrotvnews.com/read/bzGCR4zW-bejibun-bukti-pemerkosaan-massal-1998-ini-laporan-komnas-ham-dan-tim-gabungan-pencari-fakta)

Tragedi Mei 1998 adalah salah satu bab paling kelam dalam sejarah Indonesia modern. Selain kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan, ada tuduhan kuat bahwa pemerkosaan massal dan kekerasan seksual menjadi bagian dari kekacauan itu --- yang hingga hari ini banyak yang meragukannya. Berikut lima bukti kuat bahwa kejadian tersebut benar-benar terjadi.

1. Laporan Resmi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)

Salah satu bukti paling otoritatif adalah laporan dari TGPF, lembaga resmi yang dibentuk pemerintah BJ Habibie tak lama setelah kerusuhan. Dalam Laporan Akhir TGPF (23 Oktober 1998), teridentifikasi beberapa kategori kekerasan seksual:

  • 52 orang korban pemerkosaan. 

  • 14 korban pemerkosaan dengan penganiayaan. 

  • 10 korban kekerasan/penganiayaan seksual.

  • 9 orang korban pelecehan seksual. 

Jumlah total yang diverifikasi oleh TGPF ini adalah 85 perempuan korban kekerasan seksual.

Laporan ini penting karena:

  • Dibuat melalui metode penelitian lapangan, termasuk wawancara dengan korban, saksi, penyintas, keluarga, dan organisasi masyarakat.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun