Mohon tunggu...
Ardhya Farisha Martha
Ardhya Farisha Martha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

mahasiswi kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Masyarakat tentang Trend Pernikahan Dini

8 Juni 2022   17:07 Diperbarui: 8 Juni 2022   17:08 3893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. 

Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang  berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Adapun Pengertian pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 17 tahun. Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (17 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini. 

Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19 tahun, pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri. 

Namun, dalam realitasnya banyak terjadi pernikahan dini, yaitu pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang belum dewasa dan matang berdasarkan undang-undang maupun dalam perpektif psikologis. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor penyebab.

Di Indonesia masih banyak terjadi pernikahan dini pada anak dan remaja. Sebanyak 38% anak perempuan di bawah usia 18 tahun sudah menikah. 

Sementara persentase laki-laki yang menikah di bawah umur hanya 3,7 % (persen). Ternyata, ada beberapa penyebab yang mendorong mereka melakukan pernikahan dini. 

Hasil penelitian ini membuktikan kuatnya tradisi dan cara pandang masyarakat, terutama di pedesaan, masih menjadi pendorong bagi sebagian anak perempuan lain.

 Dari beberapa negara yang melakukan pernihakan dini, dua negara yaitu Bangladesh dan Pakistan terjadi deskriminasi gender, dimana di Bangladesh 73 % anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun dan sebanyak 27 % anak perempuan berusia 12 sd 14 tahun sedangkan laki-laki di usia yang sama hanya 2,8%. Hal yang hampir sama juga terjadi di Pakistan

Hal di atas menunjukkan, bahwa pernikahan dini terjadi di beberapa negara atau tempat juga dipengaruhi oleh kultur budaya setempat. Dalam realitasnya pernikahan dini akan menimbulkan dampak negatif bagi pelakunya, dan hal ini akan mempengaruhi kehidupan pribadi maupun sosial pelakunya. sehingga jika hal tersebut tidak diantisipasi, tidak menutup kemungkinan pernikahan dini bukan malah menjadi buah manis yang bisa dikonsumsi bersama melainkan akan menjadi buah simalakama, sebagaimana tujuan dari pernikahan itu sendiri bukan malah menghadirkan keharmonisan dalam keluarga, tetapi justru akan mendatangkan kemadharatan bahka mungkin kesengsaraan bagi pelakunya.

Mari kita bayangkan apabila akan semakin banyak pernikahan dini di Indonesia , dengan bekal pengalaman hidup yang minim tapi mereka nekat untuk melakukan nikah muda. 

Anak akan merasakan perbedaan status pendidikan dengan teman sebayanya. Ketika seharusnya usia anak Indonesia yang berumur 10-24 tahun sedang dalam keadaan usia produktif mereka malah merasakan putus sekolah akibat dari pernikahan dini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun