A. Pendahuluan
Skripsi ini merupakan karya ilmiah yang disusun oleh mahasiswa sebagai syarat untuk memperoleh gelar sarjana. Skripsi berjudul "Pandangan Hukum Islam Tentang Nikah Siri dan Pengaruhnya Terhadap Keluarga" yang ditulis oleh Asep Irama menjadi menarik karena membahas tema yang sangat relevan dengan dinamika sosial dan hukum di Indonesia. Nikah siri, sebagai bentuk pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak tercatat secara hukum negara, masih menjadi polemik dalam masyarakat. Banyak aspek yang terdampak dari praktik ini, baik secara hukum, sosial, maupun psikologis dalam kehidupan rumah tangga. Dengan mengambil lokasi penelitian di Desa Rangai Tri Tunggal, skripsi ini mencoba menghadirkan pemahaman lebih konkret dari sisi lapangan dan hukum Islam.
Topik pernikahan siri penting untuk dikaji lebih dalam karena hingga saat ini belum ada regulasi nasional yang sepenuhnya dapat menyelesaikan dampak yang ditimbulkan dari praktik ini. Tidak sedikit pasangan yang memilih jalan nikah siri karena berbagai alasan, mulai dari kesulitan ekonomi, birokrasi pernikahan yang dianggap rumit, hingga keinginan untuk melakukan poligami tanpa sepengetahuan istri pertama. Namun, pilihan tersebut kerap kali berujung pada persoalan baru, seperti status hukum anak, hak waris, atau hak atas nafkah dan perlindungan hukum saat terjadi konflik rumah tangga.
Selain itu, dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, seringkali muncul kebingungan antara norma agama dan norma hukum negara. Banyak yang mengira bahwa selama pernikahan sah menurut agama, maka semuanya telah terpenuhi. Padahal, dalam sistem hukum nasional, pencatatan nikah menjadi syarat esensial untuk pengakuan negara atas suatu perkawinan. Ketidaksinkronan antara hukum syariat dan hukum negara inilah yang kemudian menimbulkan dilema dan kerentanan hukum, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang terlahir dari pernikahan siri. Oleh karena itu, pendalaman terhadap pandangan hukum Islam dan realitas praktik nikah siri sangat penting untuk dijadikan bahan evaluasi dan edukasi kepada masyarakat.
B. Â Alasan Memilih Judul Menurut Saya
Judul skripsi ini dipilih karena topiknya mencerminkan permasalahan riil yang kerap terjadi dalam masyarakat, khususnya di perdesaan. Praktik nikah siri, meskipun sah menurut agama, masih menimbulkan kontroversi hukum dan sosial karena tidak diakui oleh negara. Ketertarikan saya terhadap judul ini dilatar belakangi oleh fenomena banyaknya perempuan dan anak-anak yang menjadi korban karena tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai akibat status perkawinan yang tidak tercatat. Selain itu, saya tertarik mengkaji bagaimana pandangan ulama dan hukum Islam terhadap praktik ini, serta pengaruhnya terhadap kualitas dan stabilitas keluarga. Judul ini juga menggabungkan dua aspek penting, yaitu perspektif normatif (hukum Islam) dan empiris (pengaruh dalam keluarga), sehingga dapat memberikan gambaran yang komprehensif. Alasan lain yang mendasari pentingnya mereview skripsi ini adalah karena praktik nikah siri memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan keluarga. Dalam skripsi ini dijelaskan bahwa pasangan nikah siri kerap mengalami keterasingan sosial, kurangnya perlindungan hukum, dan kesulitan dalam mengakses hak-hak administratif seperti akta nikah dan akta kelahiran anak. Hal ini menjadi peringatan bahwa nikah siri bukan hanya persoalan privat, melainkan juga publik, karena menyangkut hak dan kesejahteraan keluarga. Selain itu, saya juga bisa mengevaluasi bagaimana penulis membangun kerangka teori, menggunakan metode kualitatif, serta menyusun argumentasi hukum secara sistematis.
Setelah mereview skripsi ini, banyak hal yang dapat saya pelajari. Saya menjadi lebih memahami bagaimana hukum Islam dipraktikkan dalam masyarakat, bagaimana dualisme antara norma agama dan hukum negara menimbulkan celah hukum, serta bagaimana pendekatan empiris penting dalam kajian hukum Islam. Saya juga memperoleh wawasan baru mengenai dampak sosial dan psikologis dari pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi, serta pentingnya perlindungan hukum terhadap keluarga dalam sistem hukum nasional. Selain memperluas pengetahuan saya di bidang hukum keluarga Islam, mereview skripsi ini juga mengasah kemampuan analisis, berpikir kritis, dan menilai secara objektif sebuah karya ilmiah. Dengan demikian, kegiatan ini bukan hanya bermanfaat secara akademik, tetapi juga membentuk sikap ilmiah yang reflektif dan bertanggung jawab terhadap persoalan sosial yang terjadi di sekitar kita.
Saya juga memahami bagaimana sebuah fenomena sosial yang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat ternyata membawa dampak struktural yang serius, baik dalam aspek hukum, sosial, maupun psikologis. Penelitian ini membuka mata bahwa edukasi hukum sangat dibutuhkan di tingkat akar rumput, dan peran tokoh agama sangat vital dalam menjembatani pemahaman antara norma agama dan sistem legal formal. Lebih dari itu, saya belajar pentingnya metode penelitian lapangan dalam mengungkap realitas masyarakat yang tidak bisa dijangkau hanya melalui kajian normatif. Pendekatan kualitatif menjadi alat penting untuk menangkap nuansa dan dinamika sosial yang kompleks.
C. Isi ReviewÂ
Skripsi karya Asep Irama ini menyajikan kajian yang mendalam terkait permasalahan nikah siri dalam perspektif hukum Islam dan dampaknya terhadap kehidupan keluarga. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan lapangan, yang menambah bobot kekuatan empiris dari kajian yang diangkat. Peneliti mengambil Desa Rangai Tri Tunggal sebagai lokasi penelitian karena di sana masih banyak ditemukan praktik nikah siri dengan berbagai latar belakang.
Dalam bagian pendahuluan, Bab 1 pendahuluan skripsi ini telah disusun secara sistematis dan mencakup unsur-unsur penting seperti penegasan judul, latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, batasan masalah, hingga kajian terdahulu dan metode penelitian. Secara umum, struktur penyusunan bab ini cukup rapi dan mencerminkan pemahaman penulis terhadap prosedur penulisan ilmiah. Namun, beberapa bagian masih dapat ditingkatkan dari segi kedalaman analisis dan kekuatan argumentasi akademik. Dalam bagian penegasan judul, penulis menjelaskan secara rinci makna dari istilah-istilah kunci dalam judul seperti "hukum Islam", "nikah siri", dan "keluarga". Penjelasan ini cukup membantu pembaca memahami konteks skripsi, terutama dalam membedakan makna terminologis dan konseptual dari istilah "nikah siri" yang seringkali dipahami berbeda di masyarakat. Namun demikian, beberapa kutipan sumber seperti ensiklopedia atau kitab fiqh yang dijadikan rujukan tampak bersifat umum dan tidak dikaitkan langsung dengan konteks penelitian lapangan di Lampung Selatan. Latar belakang masalah disusun dengan baik dan memberikan argumentasi yang kuat mengapa topik ini penting untuk dikaji. Penulis mengangkat fakta bahwa nikah siri menjadi fenomena sosial yang cukup marak dan menimbulkan berbagai persoalan, baik dari segi legalitas hukum negara maupun akibat sosial dalam keluarga dan masyarakat. Penulis juga membedakan antara pandangan hukum Islam dan hukum negara, dan menjelaskan bahwa ketegangan antara keduanya menjadi akar dari ketidakjelasan status hukum nikah siri. Ulasan ini cukup kritis dan relevan, meskipun seharusnya ditambahkan data atau fakta empirik seperti hasil survei atau laporan resmi untuk memperkuat argumen. Rumusan masalah dirumuskan secara langsung dan fokus, yaitu mengenai bagaimana pandangan hukum Islam terhadap nikah siri dan bagaimana pengaruh nikah siri terhadap keluarga. Tujuan dan manfaat penelitian disusun sejalan dengan rumusan masalah, baik secara teoritis maupun praktis. Hal ini menunjukkan adanya konsistensi logis dalam alur pikir penelitian. Manfaat teoritis ditujukan untuk pengembangan kajian hukum Islam, sementara manfaat praktis diarahkan untuk menambah wawasan masyarakat dan penulis sendiri sebagai bagian dari pemenuhan tugas akademik. Bagian kajian terdahulu menunjukkan bahwa penulis telah melakukan penelusuran terhadap skripsi dan penelitian sebelumnya yang relevan. Beberapa karya mahasiswa dari UIN Sunan Ampel Surabaya dijadikan rujukan pembanding, seperti kajian perspektif Quraish Shihab tentang keluarga sakinah bagi pelaku nikah siri, dan analisis hukum terhadap nikah siri saat proses perceraian. Penulis secara eksplisit menunjukkan perbedaan fokus kajian antara penelitian sebelumnya dan penelitiannya sendiri, yang merupakan nilai tambah dari segi orisinalitas. Metode penelitian dijelaskan cukup lengkap, mulai dari jenis dan sifat penelitian (kualitatif, deskriptif-analitis), sumber dan teknik pengumpulan data (wawancara, observasi, dokumentasi), hingga teknik analisis data yang digunakan. Penjelasan ini memperlihatkan bahwa penulis telah memahami pendekatan lapangan) dan metode analisis kualitatif. Namun, penguraian mengenai kerangka berpikir dan justifikasi metodologis masih tampak normatif. Akan lebih baik jika penulis menyebutkan teori analisis atau pendekatan hukum tertentu (misalnya maqashid syariah, fiqh siyasah, atau pendekatan sosiologis-hukum) yang digunakan sebagai landasan analisis. Penulis secara metodologis menyusun penelitian dengan baik. Ia menjelaskan teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pendekatan lapangan ini memperkuat argumen yang diajukan, karena didasarkan pada pengalaman langsung dan wawancara dengan subjek yang mengalami nikah siri. Selain itu, penyusunan latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian disusun dengan runut dan logis, memudahkan pembaca memahami arah penelitian. Dari sisi dampak, skripsi ini menunjukkan bahwa pernikahan siri dapat menyebabkan lemahnya struktur keluarga. Dalam banyak kasus, pasangan nikah siri lebih tertutup terhadap lingkungan sosial, tidak mendapat pengakuan legal, dan mengalami kesulitan dalam mengakses hak-hak hukum seperti warisan, nafkah, dan perceraian sah secara hukum. Hal ini menciptakan ketidakstabilan emosional dalam rumah tangga dan bahkan mengarah pada ketidakadilan gender, terutama bagi pihak perempuan dan anak-anak. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan pendekatan induktif, yakni menyimpulkan dari temuan khusus ke dalam generalisasi yang lebih luas. Meskipun kerangka analisis belum sepenuhnya teoritis, penulis berhasil menyajikan data secara sistematis dan menyimpulkan dengan cukup objektif.Â