Mohon tunggu...
Ardalena Romantika
Ardalena Romantika Mohon Tunggu... Penulis - Analyst

Vivamus moriendum est.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengulik Keunikan Sistem Hukum pada Delik Pidana Adat

21 Januari 2021   21:29 Diperbarui: 21 Januari 2021   21:53 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: vivajusticia.law.ugm.ac.id

Hal ini berhungan erat dengan salah satu tujuan hukum adat, yakni mempertahankan keseimbangan dalam masyarakat. Akibatnya, setiap perbuatan yang menimbulkan goncangan dalam masyarakat, akan tergolong dalam pelanggaran terhadap hukum adat. Baik terlihat maupun tidak, suatu perbuatan yang mengguncang tatanan masyarakat dapat dilaporkan dan dianggap sebagai pelanggaran delik adat.

Yang menjadi tolok ukur bukan "sengaja atau tidak sengaja" dan "sudah ada atau belum ada hukumnya", namun suatu peristiwa akan dilihat dari latar belakang, akibat, dan kegoncangannya yang ditimbulkan. Proses penyelesaiannya adalah secara religius-magis, dipimpin oleh para fungsionaris adat yang berwenang. Oleh karena itu, biasanya peradilan adat berjalan dengan sakral, karena mereka juga melibatkan pencipta alam dan para leluhur. Tujuan yang hendak dicapai adalah demi mengembalikan tatanan masyarakat seperti semula.

Lapangan Berlakunya Terbatas dalam Masyarakat Adat

Hal ini merupakan suatu keniscayaan. Hukum adat hanya akan berlaku dalam lingkup masyarakat adat. Apalagi saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai kedudukan peradilan adat. Hal ini menyebabkan putusan peradilan adat hanya berlaku bagi masyarakat adat di lingkungan tersebut. Bagi mereka yang belum puas dengan putusan yang ada, biasanya mereka akan mengajukan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

Sangat disayangkan bahwa negara tak memberi kedudukan yang jelas bagi putusan peradilan adat. Hal ini berimbas pada minimnya pengetahuan masyarakat luas mengenai sistem hukum pada delik pidana adat. Padahal, segala sesuatu yang berhubungan dengan peradilan adat, termasuk sistem hukum pada delik pidana adat merupakan suatu sistem hukum yang mencerminkan kehidupan masyarakat. 

Dalam prosesnya mencapai keadilan, terlihat begitu banyak serapan nilai-nilai dan norma yang begitu lekat dengan kehidupan masyarakat. Mereka mampu mengakomodasi perubahan masyarakat dan mampu memberikan solusi secara cepat terhadap segala polemik-polemik baru. Keunikan-keunikan semacam inilah yang seharusnya diserap dalam sistem hukum nasional kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun