Mohon tunggu...
Arsad Rahim Ali
Arsad Rahim Ali Mohon Tunggu... Administrasi - Epidemiolog, Nutritionist, Perencana Pembangunan Daerah dan Citizen Journalist Blog

Bekerja ditingkat Kabupaten

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Trias Politika Kesultanan Buton

19 Februari 2020   20:14 Diperbarui: 19 November 2020   12:09 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Enam tahun lalu saya menulis tulisan ini, sebagai penikmat sejarah dari negeri leluhurku yaitu Buton yang dulu sebelum bergabung dengan NKRI dikenal sebagai Negeri Kesultanan Buton.

Kesultanan Buton, terletak di jazirah dan kepulauan  Sulawesi Tenggara, tertulis dalam Negarakertagama sebagai Negeri Nusantara Majapahit (pupuh 14)  dan juga negeri para resi yang dipimpin Yang Mulia Maha Guru, salah satu pemegang piagam nusantara majapahit (pupuh 78). Tertulis dalam Panji GarudaE Pusaka Ussu/Lu Batara Guru, Sure Galigo (by R.A.J.Kern), tertulis sebagai Hatinya Wolio dalam persekutuan kerajaan-kerajaan di wilayah Sulawesi Selatan-Barat-Tenggara, "Ateng'na Wolio, Alun'na Gowa, Tottoq'na Mandar, Kallong'na Bone, Kaknyiq'na Lu, Kaleng'na Mekongga"

Sebagai negeri para resi dan hatinya wolio (Ateng'na Walio), telah mengenal TRIAS POLITIKA jauh sebelum bangsa kulit putih mengenalnya di tahun 1748.

Negeri ini (Kesultanan Buton) mempunyai tiga wilayah :

  1. Pusat Pemerintahan yang berada di Wolio atau berada di dalam benteng keraton buton yang tercatat sebagai benteng terluas didunia.
  2. Barata kesultanan yang terdiri 4 wilayah barata dengan pemerintahan yang bersifat otonom (Muna. Kaledupa (Wakatobi), Kalengsusu (Buton Utara) dan Tiworo (Bombana dan sekitarnya)
  3. Pemerintahan daerah  dengan 72 Kadie

Seiring runtuhnya kerajaan majapahit di tahun 1500an, Negri ini merubah bentuk negrinya dari kerajaan menjadi kesultanan buton, dari piagam nusantara majapahit menjadi  Undang-Undang Dasar  yang bernama Undang-Undang Dasar Martabat-7 Kesultanan Buton, yang selanjutnya disingkat UUD M-7,  

UUD M-7 ini Terdiri dari :

  • Bagian  I PEMBUKAAN
  • Bagian  II     PEJABAT DAN PEGAWAI KESULTANAN
  • Bagian  III   STRUKTUR PEMERINTAHAN (SARA OGENA)
  • Bagian  IV PERMUSYAWARATAN (SIOLIMBONA)
  • Bagian  V PROSEDUR PERSIDANGAN SYARA
  • Bagian  VI STRUKTUR PEMERINTAHAN SARA KIDINA (SYARA AGAMA ISLAM)
  • Bagian  VII  LEMBAGA PERADILAN (MAHKAMAH SYARA)
  • Bagian  VIII PEMENCARAN KEKUASAAN
  • Bagian  IX PERTAHANAN DAN KEAMANAN KESULTANAN
  • Bagian  X KEUANGAN
  • Bagian  XI  HAK DAN KEWAJIABAN RAKYAT
  • Bagian  XII LAMBANG NEGARA, BAHASA DAN BENDERA
  • Bagian XIII. PENUTUP

Trias politika dalam UUD M-7 kesultanan buton diuraikan dengan sangat jelas perbabnya 1) syara ogena sebagai lembaga eksekutif 2) Siolimbona sebagai lembaga legislatif 3) mahkama syara sebagai yudikatif.

Pengangkatan sultan (raja) tidak dilakukan sebagaimana kebanyakan kerajaan di Nusantara, yaitu melalui pengangkatan putra makota (bc. Sistem monarki)  tetapi melalui pemilihan putra-putra terbaik kesultanan, secara demokratis. 38 orang sultan yang pernah bertahta di Kesultanan Buton dipilih secara demokratis oleh lembaga siolimbona (Legislatif),

Sultan terpilih dibaiat oleh syara Agama dalam Mesjid Agung Keraton Buton dan dilantik di batu pelantikan "Batupopaua" suatu lokasi di sekitar Mesjid Keraton Buton yang masih terpelihara hingga saat ini.

Karena azas dan norma berbangsa dan bernegara sebagaimana disebutkan dalam Bab Pertama Pendahulaun UUD-M7 Kesultanan :

  1. Korbankan harta demi harga diri
  2. Korbankan diri demi Negara
  3. Korbankan negara demi pemerintahan
  4. Korbankan pemerintah demi agama


Maka Penyelenggaraan kesultanan yang dilakukan secara trias politika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kedudukannya masih berada dibawah dewan tertinggi yaitu Syara Khidina atau Syara Agama, sehingga negri ini dikenal juga dengan gelar Qaim Ad-din.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun