Setelah membaca berbagai pemberitaan sidang pertama sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, di hari Jumat, 7 Juni 2019. Saya hanya bisa berkomentar "Sebaiknya, memang  Pemilihan Presiden ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi Negri ini. Karena saya juga masih ragu terhadap pemilihan saya terhadap kedua calon yang disodorkan dibilik suara kepada saya."
Walau telah dilakukan pemilihan calon presiden di tanggal 17 Mei 2019 setelah para partai politik sepakat dan persetujuan KPU hanya ada dua calon, 01 versus 02, telah juga dilakukan proses kampanye selama beberapa bulan kepada para pemilih, rakyat yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menentukan siapa calon presidennya dengan suara terbanyak, dan oleh KPU tertanggal 22 Mei 2019, pukul 01.30 dini hari telah menetapkan calon presiden dengan suara terbanyak.
Saya masih saja ragu karena saya bukan ahli dalam memilih presiden, bisa saja saya telah dibodohi-bodohi oleh para tim sukses dari kedua calon, bukan lagi rahasia umum, saat kampanye begitu banyaknya hoax yang beredar, begitu banyaknya pencitraan yang dicitrakan, begitu banyaknya pengklaiman bahwa calonnya yang terbaik, hingga akhirnya saya tergiring untuk memilih salah satu calon dari dua calon yang disodorkan.
Dan saya harus akui bahwa saya bukanlah ahli dalam memilih presiden, karena saya cuman rakyat biasa, demikian juga sebagian besar rakyat Indonesia, mereka bukan ahli dalam memilih presiden, Â mereka cuman sodorkan nama dan gambar di bilik suara, dan penyeblosan terjadi, hasilnya ya...pastilah ada suara terbanyak melebihi calon lainnya.
Karena para pemilih bukan ahli dalam memilih presiden, suara terbanyak belum tentu itulah presiden, tapi masih harus diuji, oleh mereka yang ahli dalam pemilihan presiden, oleh 9 hakim Mahkamah Konstitusi, "siapa yang pada hakekatnya calon presiden yang layak menjadi Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia.?"
Di MK, Inilah Hakekat Pemilihan Presiden, bagi saya yang bukan ahli dalam memilih, kesalahan memilih bukan dosa. Tetapi bagi 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, yang notabenenya ahli dalam menghakimkan pemilihan suatu sengketa --- pemilihan presiden--- kesalahan dalam memilih siapa yang layak menjadi Presiden Republik Indonesia 2019-2024 Â adalah dosa besar yang akan dipertanggung jawabkan di dunia apalagi akhirat.
Teringat kata-kata para pendahulu, "Tiada dosa bagi mereka yang bukan ahli dalam memilih, tapi yang berdosa adalah mereka yang ahli dalam memilih"
Bagi suatu Negri, yang namanya dosa adalah kesengsaraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini Jelas bukan tujuan negri ini dibangun yaitu kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apapun keputusan 9 Hakim MK, yaa sudah itulah Presiden Republik Indonesia 2019-2024.