Mohon tunggu...
Aqidah Halimatus Saadah
Aqidah Halimatus Saadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Minat Studi Ekonomi Islam dan Pengajar di SMPIT Baitussalam Prambanan

Semoga semua opini yang tertera di lama ini bisa bermanfaat untuk para pembaca semuanya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sudahkah Cash Waqf Linked Sukuk Berjalan Menuju Kesejahteraan Umat?

23 Maret 2021   08:46 Diperbarui: 23 Maret 2021   08:56 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Sejak awal, pemerintah benar-benar mempersiapkan (penanganan virus Covid-19)". Demikian komentar Bapak Presiden Indonesia, Joko Widodo terkait mulai merebaknya kasus positif Covid-19 di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 lalu. Kini genap satu tahun bangsa Indonesia berjuang menghadapi pandemi yang pada Februari lalu telah mencetak hampir 20 juta pekerja di Indonesia terdampak Covid-19 dari mulai pengurangan jam kerja, sementara tidak bekerja maupun pengangguran akibat pandemi yang melanda.

Sudah dapat dipastikan bahwa pandemi mengantarkan negeri ini pada tingkat kemerosotan pertumbuhan ekonomi sampai pada ancaman krisis moneter yang mengkhawatirkan. Namun, seiring dengan turunnya perekonomian yang mengacu pada turunnya harga saham juga menguntungkan para investor dan berbondong-bondong memanfaatkan waktu untuk melakukan investasi dini. Walaupun tetap saja, krisis ekonomi di masa pandemi menjadi ancaman nyata di depan mata.

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang pada tanggal 9 Oktober 2020 lalu resmi dibuka, telah ikut menjadi terobosan sukuk yang ditawarkan pemerintah demi kebutuhan dana segar non-hutang di Indonesia. Sebuah gerakan baru dari pemerintah di tengah wabah dan perlahan tapi pasti telah menggugah para pelaku investasi dari kalangan muslim untuk ikut berkontrbusi menyelamatkan ekonomi negeri bersamaan dengan jatuh bangunnya permainan saham dunia. Sistem CWLS yang dipelopori dan dijalankan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini, menjadi sebuah harapan baru bagi negara untuk bisa memutar dana di Indonesia.

Sistem wakaf tersebut adalah salah satu bentuk investasi sosial Indonesia di mana BWI  bertindak sebagai akseleratornya. Adapun subjek dari sistem ini adalah wakaf uang sendiri yang dikumpulkan oleh BWI selaku pengelola wakaf Indonesia atau bisa disebut Nazhir melalui BNI Syariah dan Bank Muamalat Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Kemudian wakaf uang tersebut nantinya akan dikelola dan ditempatkan pada Instrumen Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Usaha pemerintah demi menyukseskan pengembangan terobosan baru dari sukuk tersebut tidak sampai disitu saja. Kementrian Keuangan bersama dengan Kementrian Agama dan BWI telah menyusun dan menandatangani MoU yang mengatur tentang segala aspek kebijakan dan operasional dalam pengembangan salah satu terobosan pemerintah dalam skema wakaf tersebut. Sesuai yang termuat dalam laman website BWI tentang Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) bahwa pemerintah akan memanfaatkan hasil penerbitan Sukuk Negara ini untuk membiayai APBN, termasuk untuk membiayai pembangunan proyek-proyek layanan umum masyarakat seperti pembangunan infrastruktur pendidikan dan layanan keagamaan.

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas pemeluk agama Islam sebetulnya telah lama mengakui adanya wakaf uang ini sejak disahkannya Undang-Undang Wakaf pada tahun 2004. Semakin berkembangnya teknologi sekarang ini masyarakat sudah mulai teredukasi mengenai cara berwakaf melalui uang melalui mudahnya didapatkan informasi seputar wakaf melalui berbagai lini di media sosial maupun portal berita. 

Ditambah lagi dengan didukung fintech berbasis keuangan dan teknologi perkembangan pesat digitalisasi wakaf, telah berhasil memunculkan berbagai inovasi sehingga kegiatan berwakaf dewasa ini tidak kalah mudahnya dengan berinvestasi pada IHSG ternama di dunia, semudah hanya dengan satu klik saja.

Investasi wakaf uang pada sukuk negara yang mana imbalannya nantinya disalurkan kepada pengelola dana dan kegiatan wakaf yaitu BWI, menyatakan akan memakai dana tersebut untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Namun, apakah gerakan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang sudah ditata dan diakselerasikan sedemikian rupa telah berjalan menuju hakikat tujuan utama Ekonomi Islam yaitu Falah atau kemenangan? Sudahkah sistem digitalisasi wakaf uang yang menjadi kerjasama beberapa lembaga negara ini dapat menjadi salah satu solusi untuk menjawab kemerosotan pertumbuhan ekonomi negara maupun dunia?. Usaha demi usaha yang dilakukan pemerintah tentunya masyarakat yang dapat menjawabnya.

Salah satu nilai-nilai ekonomi syariah yang diajarkan oleh agama Islam adalah kebersamaan dalam kebaikan dan kemaslahatan. Seluruh kegiatan perekonomian dalam Islam diarahkan untuk dijalankan berdasarkan kerjasama dengan tolong menolong dalam kebaikan dan berkeadilan sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2 "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". Begitupula cooperative competition juga tetap didorong namun tertap berdasarkan kerjasama dalam kebaikan.

Hingga saat ini, orang yang menunaikan wkaf atau pada lazimnya disebut sebagai wakif terus meningkat dengan jaminan transparansi laporan yang bisa dengan mudah diakses oleh para wakif. Untuk setiap pihak, baik individu maupun institusi dapat berpartisipasi sebagai wakif dengan nominal partisipasi wakaf uang minimum sebesar 1 juta rupiah. Adapun imbalan dibayarkan setiap bulan secara periodik kepada mitra nazhir untuk pembiayaan beberapa program ekonomi negara. Diantaranya, untuk bantuan biaya pendidikan siswa yang kurang mampu, penguatan ketahanan pangan melalui bantuan penangkaran benih padi di Kabupaten Lampung Tengah, pemberian bantuan bagi anak tunarungu dan penguatan ketahanan pangan melalui bantuan indukan sapi di Kabupaten Trenggalek.

Untuk mencapai sebuah kemenangan dalam Islam, yaitu kesejahteraan umat dan keseimbangaan perekonomian sudah pasti dibutuhkan pengetahuan secara menyeluruh tentang sistem wakaf berskema sukuk ini di kalangan masyarakat. Akan tetapi masih cukup rendah kualitas (kompetensi dan profesionalitas) dan kuantitas Sumber Daya Manusia di Indonesia kecuali di beberapa lembaga pengelola dana wakaf besar, terbukti dengan masih banyaknya jumlah Nazhir perseorangan. Dan tidak bisa dipungkiri terbatasnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai wakaf khususnya mengenai wakaf uang, juga belum bisa mengantarkan gerakan CWLS sepenuhnya kepada kesejahteraan umat yang menjadi cita-cita ekonomi Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun