Nama: Aprilliyana Mustofa
NIM: 43222010026
Program Studi: Akuntansi
Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
PENGERTIAN KORUPSI DAN PENCEGAHANNYA
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, atau sumber daya publik untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang merugikan kepentingan masyarakat atau negara. Tindakan korupsi ini dapat melibatkan penyogokan, suap-menyuap, nepotisme, kolusi, atau berbagai bentuk perilaku tidak etis lainnya. Korupsi merugikan berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik, serta dapat menghambat pembangunan berkelanjutan, merusak keadilan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi-institusi terkait lainnya.
Pencegahan korupsi adalah rangkaian upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang tidak mendukung, menolak, atau mengurangi peluang korupsi, serta membangun budaya integritas dan transparansi. Pencegahan korupsi melibatkan berbagai aspek, seperti peningkatan tata kelola yang baik, penegakan hukum yang adil, pendidikan anti-korupsi, partisipasi masyarakat, dan pengawasan publik. Upaya pencegahan korupsi juga melibatkan peran aktif dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil.
Pencegahan korupsi merupakan elemen penting dalam upaya menciptakan masyarakat yang adil, transparan, dan berintegritas. Untuk mencapainya, kerjasama dan komitmen semua pihak diperlukan, dan harus ada aturan hukum yang ketat serta mekanisme pengawasan yang efektif. Melalui upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan, kita dapat berharap untuk menciptakan lingkungan di mana kepentingan masyarakat dan negara ditempatkan di atas segalanya dan tindakan korupsi dapat diminimalkan atau dihilangkan.
GAYA KEPEMIMPINAN SEMAR