Mohon tunggu...
Asosiasi Petani Plasma Kelapa sawit indonesia
Asosiasi Petani Plasma Kelapa sawit indonesia Mohon Tunggu... -

Asosiasi Petani kelapa sawit adalah suatu badan yang memperjuangkan kesejahteraan para petani sawit Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

KPKNL Jakarta 1 diduga Lakukan Pengelapan Lelang Aset Benua Indah

20 Februari 2011   04:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:26 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Bau tak sedap tercium dalam kasus lelang asset Benua Indah Group oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta I. Ada kesan yang sangat kuat bahwa lelang tersebut dipaksakan dengan menabrak aturan-aturan hukum yang ada serta prosedur lelang yang berlaku pada UU mengenai lelang oleh Panitia Urusan Piutang Negara

Yang paling menonjol adalah pelanggaran prosedur lelang yang dilakukan oleh KPKNL Jakarta I . Sebagaimana diketahui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung telah merevisi hutang Benua Indah Group dari Rp 480 Milliar menjadi Rp 247 Milliar.

Revisi jumlah hutang tersebut membawa konsekwensi tidak berlakunya Pernyataan Bersama (PB) yang sudah ditanda-tangani oleh Benua Indah Group dan KPKNL Jakarta I karena dalam PB tersebut hutang yang tercatat adalah Rp 480 Milliar dan bukanlah Rp 247 Milliar.

Kesimpulannya proses pengurusan kredit Benua Indah harus diulang dari tahapan pembuatan PB dan belum sampai pada putusan pelaksanaan lelang. Masih banyak tahapan yang harus ditempuh oleh KPKNL Jakarta I untuk sampai pada pelaksanaan lelang mulai dari penetapan jumlah piutang negara, peneribtan surat paksa dan sita.

Anehnya KPKNL Jakarta I mengabaikan prosedur pengurusan kredit tersebut dan langsung melakukan bypass dengan melakukan lelang.

Pelangagran prosedur yang lain adalah tidak adanya surat pemberitahuan rencana lelang yang dikirimkan KPKNL Jakarta I kepada Benua Indah Group. Padahal pemberitahuan tersebut diwajibkan oleh Pasal 244 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2007.

Patut dipertanyakan mengapa KPKNL Jakarta I begitu berani menabrak peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ada khabar  miring yang menyebutkan sudah adanya investor yang berada di belakang KPKNL Jakarta I.

Dilanggarnya peraturan lelang oleh KPKNL Jakarta I tersebut sungguh sangat memperihatinkan karena akan menimbulkan kekacauan dan ketidak-pastian hukum.

Tidak itu saja jika lelang yang rencana dilakukan oleh KPKNL Jakarta 1 terhadap asset PT Benua Indah pada tanggal 21 februari tetap dipaksakan maka pejabat KPKNl dan Bank Mandiri serta pembeli asset lelangnya bisa dijerat dengan pasal 372 KUHPidana yang berbunyi sebagai berikut :"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Pasal ini bisa dikenakan karena penjualan lelang yang dilakukan KPKNL bisa dianggap suatu pengelapan terhadap aset Benua Indah .

Oleh sebab itu KPKNL harus menunda lelang aset PT Benua Indah dan harus memulai lagi dari awal dengan menerbit pernyataan bersama (PB) baru  agar object lelang yang di jual oleh KPKNL sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku.

Pengirim Berita
Direktur Eksekutive LPHPP (Malvin Baringbing, SH.)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun