Mohon tunggu...
Anwar Farid
Anwar Farid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan 9 Nilai Anti Korupsi untuk Meningkatkan Integritas dalam Bekerja

20 September 2021   16:33 Diperbarui: 20 September 2021   16:48 855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seperti yang kita ketahui budaya korupsi seakan telah menjadi wabah tersendiri dikalangan masyarakat, khusus para pejabat-pejabat tinggi. Contohnya telah banyak kasus-kasus korupsi yang menjerat berbagai pejabat daerah, seperti kasusnya Setya Novanto yang banyak merugikan masyarakat. 

Sebelum itu perlu kita ketahui bersama, Korupsi diartikan sebagai cara pengambilan keuntungan dengan cara yang tidak jujur yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadinya. Korupsi ini sebuah tindak kejahatan yang dianggap tidak memiliki moral dan didasari dengan sebuah tindak suap yang dilakukan oleh oknum yang tidak berakhlak. Korupsi dianggap sebagai sebuah tindakan yang dikategorikan kejahatan spektakuler dimana selain dapat merugikan negara, korupsi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat. 

Sehingga dari pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa korupsi merupakan sebuah tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak. Adapun undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi ini ialah Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang setelahnya dirubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Pada penjelasan umum di undang-undang tersebut dituliskan untuk pencapaian tujuan agar lebih baik lagi dalam pencegahan tindak korupsi ini ialah pada ketentuan pidana yang dimuat telah berbeda dengan UU sebelumnya, yaitu adanya pidana mati sebagai pemberatan pidana. Tentunya pidana mati ini selalu menuai pro dan kontra dalam perundang-undangan di Indonesia, namun pidana mati untuk sebuah kasus tindak korupsi seakan menjadi hal yang tabu karena dalam pengimplementasiannya tidak digubris oleh aparat penegak hukum.

Budaya korupsi seakan merajalela di kalangan pegawai dan bukan hal yang tabu lagi bagi masyarakat, didasari oleh data yang dikeluarkan oleh Indonesia Corruption Wacth (ICW) untuk penanganan tindak korupsi pada tahun 2018 sebanyak 454 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp5,6 triliun. Data untuk kasus pidana korupsi di tahun 2018 mengalami penurunan dari data pada jangka waktu tahun 2015 sampai 2017, yang mana meliputi kasus korupsinya ataupun jumlah kerugiannya. 

Korupsi dapat terjadi bukan lagi dikarenakan hanya pada saat ada kesempatan, namun pada teori fraud triangle korupsi ini sudah menjadi sebuah sistem yang mana mendorng pelaku individu/kelompok untuk melakukan korupsi. Pemeriksaan BPK pada data laporan IHPS periode 2015 sampai 2018 diterangkan hampir seluruh pemerintah provinsi di Indonesia, pelaksanaan sistem pengawasan pada pengelolaan keuangannya belum berjalan dengan baik. 

Dari data tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa kondisi tersebut menjadi faktor dominan terjadi kasus pidana korupsi, contohnya praktik-prakti gratifikasi serta pungli. Praktik yang disebutkan sebelumnya ialah hal yang lumrah dan berpotensi dilakukan di setiap Unit Pelaksanaan Teknis seluruh kementerian Indonesia, tak terkecuali di dalam unit pelaksanaan teknis di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah salah satu dari 34 kementerian yang ada di Indonesia, tentunya tetap berpotensi terjadinya praktik-praktik korupsi. Pada kesempatan ini saya akan membahas tentang budaya korupsi di lingkungan pegawai UPT Pemasyarakatan khususnya pada Lembaga Pemasyarakatan secara umum. Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat melakukan pembinaan kepada narapidana dengan tujuan narapidana ini menjadi orang yang lebih baik lagi sehingga ia tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum dan bisa kembali di kehidupan normal bermasyarakat. 

Hal yang kerap terjadi untuk tindak korupsi di Lapas ialah suap-menyuap serta gratifikasi, seperti jual beli kamar sel, narapidana mendapatkan fasilitas mewah untuk kamal sel nya, surat izin masuk keluar Lapas. Seperti yang kita ketahui warga binaan yang ada di Lapas ini hak kebebasannya lah yang dirampas, oleh karena nya sangat mungkin bagi narapidana tersebut melakukan suap kepada para pegawai Lapas. 

Sebuah contoh kasus terjadi di Lapas Sukamiskin di Bandung, Pakar Hukum dan Founder SA Institute Dr. Suparji Ahmad yang mana menurutnya kasus penyuapan yang terjadi di Lapas Sukamiskin Bandung diakibatkan dari warga binaan yang ingin diperlakukan lebih seperti mendapatkan fasilitas AC, handphone dan perlakuan istimewa lainnya serta dari segi lainnya ialah pegawai yang memiliki integritas rendah sehingga ingin memiliki pemasukan tambahan yang membuat ia menjadi serakah dengan menjalankan tugas secara tidak bertanggung jawab. Maka dari itu diperlukan suatu langkah dalam pencegahan tindak korupsi, yang sebenarnya diperlukan sebuah kerjasama dari setiap stakeholder serta masyarakat luas untuk memeranginya. Solusi dalam pemberantasan korupsi ini ialah:

  • Menyatukan visi misi setiap lembaga instansi untuk menyuarakan dan menolak segala tindakan yang berhubungan dengan korupsi
  • Penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu bahwa apabila seseorang melakukan tindakan korupsi, maka harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Apabila terjadi sebuah kasus korupsi, maka kasus tersebut diterangkan dan dijelaskan secara keterbukaan dengan pemberian hukum tegas kepada para pelaku korupsi
  • Memberikan bimbingan terhadap setiap pegawai bahwa integritas dalam bekerja harus dijunjung tinggi agar terhindar dari niat buruk korupsi tersebut

Pada poin nomor 4 yakni memberi pengarahan pada setiap pegawai untuk menjaga integritasnya dapat dilakukan dengan cara menerapkan 9 poin nilai-nilai anti korupsi yang saya dapatkan di mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi, 9 nilai ini diantaranya ialah kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, kemandirian, keberanian, dan keadilan. Nilai pertama yaitu kejujuran, dimana ini adalah nilai yang sangat penting, karena tindak korupsi didasari dengan ketidakjujuran seseorang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun