Mohon tunggu...
Anugrah Fitria Berliannanda
Anugrah Fitria Berliannanda Mohon Tunggu... Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang

Saya adalah orang yang sangat energik yang penuh dengan keingintahuan untuk belajar dan bekerja dengan baik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cegah Naiknya Angka Pernikahan Dini, Pemkab Pemalang Gelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak

5 Maret 2025   10:40 Diperbarui: 5 Maret 2025   11:26 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Perkawinan Anak

Pemalang, 4 Maret 2025 -- Dalam upaya menekan angka perkawinan usia anak yang masih tinggi,
Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan
Usia Anak Tahun 2025 di Aula Sasana Bhakti Praja Pemalang. Kegiatan ini dihadiri oleh 65
peserta, terdiri dari kader Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta
perwakilan instansi terkait.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Dr. Noor Fauziah Maenofie, M. Kes., yang menyoroti
dampak negatif perkawinan anak, termasuk meningkatnya risiko stunting akibat kehamilan dini.
Ia juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak anak dan menyampaikan bahwa layanan
konseling Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) tersedia setiap hari Kamis untuk memberikan
dukungan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang, Drs. Mu'minun, M.M., dalam sambutannya
menekankan bahwa angka kekerasan seksual di Pemalang masih tinggi dan menjadi salah satu
faktor pemicu perkawinan usia anak. Oleh karena itu, layanan konseling di Puspaga akan terus
dikembangkan untuk membantu menekan angka perkawinan dini dan memberikan pendampingan
bagi korban.

Foto Bersama (Sumber: Dinsos KBPP Pemalang)
Foto Bersama (Sumber: Dinsos KBPP Pemalang)

Materi Sosialisasi: Dispensasi Kawin dan Implikasi Hukum
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni H. Fahmi R, S.Ag., M.H.I., Wakil
Ketua Pengadilan Agama Pemalang, serta Remanto, S.Pd.I., Kasi Bimbingan Masyarakat Islam
Kemenag Pemalang.
H. Fahmi R menjelaskan tentang dispensasi kawin, dasar hukum, serta dampak perkawinan dini.
Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal
pernikahan adalah 19 tahun. Jika ada calon pengantin yang belum memenuhi usia tersebut, orang
tua dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak dan bukti
pendukung yang cukup.
Sementara itu, Remanto menyoroti pentingnya pencatatan perkawinan dan akibat hukum dari
pernikahan yang tidak tercatat. Ia juga mengungkapkan bahwa angka pernikahan usia anak di
Pemalang masih tinggi, yang berkontribusi pada meningkatnya angka perceraian. Oleh karena itu,
diperlukan sinergi antara berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan ini.

Diskusi dan Pertanyaan Peserta
Dalam sesi diskusi, peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait kebijakan dispensasi kawin dan
dampaknya. Salah satu pertanyaan menarik datang dari Heni Widyawati, Kader PPA Desa
Kandang, yang mempertanyakan alasan masih banyaknya dispensasi yang disetujui setiap tahun.
Menanggapi hal ini, H. Fahmi R menjelaskan bahwa Undang-Undang sendiri memberikan celah
bagi dispensasi kawin dengan syarat adanya alasan mendesak, seperti kehamilan di luar nikah.
Mihandayani, peserta dari Ulujami, juga menanyakan solusi bagi anak yang hamil di luar nikah
tetapi belum memenuhi usia pernikahan. Narasumber menegaskan pentingnya pendekatan
berbasis pendidikan moral dan agama, serta perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang risiko pernikahan dini.

Foto Bersama 2
Foto Bersama 2

Upaya Berkelanjutan dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Sebagai langkah lanjutan, Triyanto Yuliharso (Kabid PPPA) Dinas Sosial KBPP Kabupaten

Pemalang mengatakan akan terus menggelar kegiatan edukasi dan konseling melalui Puspaga.

Layanan Konseling Puspaga setiap hari kamis, layanan kontak perasaan (konseling online),

Program kelas Puspaga yang diadakan setiap Sabtu malam dan Podcast Puspaga Corner

diharapkan dapat menjadi sarana diskusi dan pendampingan bagi keluarga dalam mencegah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun