Mohon tunggu...
Edy Purba
Edy Purba Mohon Tunggu... Wiraswasta - Just Write

Hunger to discuss about everything that makes this nation bigger

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Korupsi di Lembaga Media Pemersatu Bangsa Indonesia

14 Juli 2020   15:56 Diperbarui: 14 Juli 2020   16:08 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Olahraga menjadi salah satu media pemersatu bangsa Indonesia dengan menjunjung tinggi kebihnekaan dan semangat persatuan. Di naungi oleh Kementrian Pemuda dan olahraga Repubulik Indonesia (Kemenpora RI), olahraga di Indonesia memiliki histori prestasi yang mengagumkan. Pada SEA Games (1977), awal Indonesia mengikuti ajang ini dan langsung memperoleh predikat juara. Bahkan, jika ditotal, Indonesia sudah menjadi juara umum sebanyak sepuluh kali, yaitu pada tahun 1977, 1979, 1981, 1983, kemudian 1987, 1989, 1991,1993 serta pelaksanaan pada 1997 dan 2011. Tidak heran Indonesia mendapat julukan raksasa olahraga Asia Tenggara.

Akan tetapi, jika ditelurusi (terutama delapan tahun terakhir), prestasi olah raga Indonesia mengalami penurunan drastis. Indonesia yang harusnya berprestasi di kompetisi yang lebih tinggi seperti Asian games malah tidak dapat membusungkan dada pada gelaran SEA Games empat di edisi terakhir. Bahkan tidak masuk dalam nominasi juara tiga umum.

Kondisi keterpurukan ini tentu saja tidak hanya disebabkan hanya satu faktor. Namun dapat dilihat secara gamblang bahwa peristiwa korupsi mempengaruhi prestasi olah raga di Indonesia. Masih segar di ingatan kita, pimpinan Kemenpora Andi Malaranggeng (2009-2012) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pusat pelatihan olahraga Hambalang Bogor oleh KPK (2012) yang merugikan negara 2 milliar rupiah.

 Pada tahun yang sama, terkuak pula kasus suap pada proyek wisma atlet SEA Games dengan pelaku Wafid Muharram (Sekretaris Kemenpora), Angelina Sondakh, M Nazaruddin, Riza Abdullah, Mindo Rosalina Manullang, Dudung Purwadi, M El Idris. Perilaku korupsi terulang kembali ketika yang menjabat Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat (2019).

Taufik Hidayat, salah satu legendaris bulu tangkis Indonesia sekaligus Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kemitraan Kemenpora era kepemimpinan Imam Nahrawi menjadi saksi dalam kasus suap dana Hibah di bidang olah raga.Ia menjelaskan praktek korupsi di Kemenpora melalui talkshow bersama Dedi Cobuzer via podcast yang diunggah melalui akun youtube (Mei 2020). Taufik hidayat mengungkapkan bahwa dalam isi gedung kemenpora banyak tikus-tikus berdasi yang berkeliaran. Dari penuturan Taufik hidayat  jika ingin memperbaiki hal tersebut maka setengah dari isi gedung harus dibongkar. Ia menyebut bahwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat tinggi, sekelas menteri, tetapi juga angggota dibawahnya. 

Tentu kejadian berulang di Lembaga Kemenpora membuat pencinta olahraga tanah air miris. Kejadian berulang ini membuat banyak pihak mulai bertanya-tanya, apakah memang korupsi sudah menjadi budaya dan mengakar di instansi tersebut atau mungkin hal tersebut disebabkan para pemimpin lembaga tersebut bermental korup. Apapun itu hal ini sangat membuat hati pencinta olahraga tanah air teriris. Pada akhirnya, masyarakat luas (terutama pecinta olah raga) menitipkan harapan pada kerja KPK yang gesit. 

Sesuai dengan UU RI No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana Korupsi pada pasal 6d disebutkan KPK mempunyai tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Melalui kinerjanya, KPK telah merampungkan kajian mengenai bantuan pemerintah dalam bidang olahraga setelah kasus dana hibah yang menjerat mantan menteri kemenpora Imam Nahrawi. Upaya ini dilakukan berkenaan program pencegahan korupsi di Kemenpora. Hal tersebut sekaligus menjawab kerisauan Taufik hidayat yang menyebutkan Kemenpora dipenuhi tikus-tikus yang menggerogoti uang rakyat. Secara detail, KPK mendorong kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Pencinta olahraga tanah air berharap keberhasilan pengungkapan kembali masalah korupsi oleh KPK di Kemenpora serta tindakan-tindakan pencegahan yang dilakukan oleh KPK  sebagai evalusi dan percepatan perubahan di instansi tersebut. Dengan demikian, Kemenpora dapat menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga dengan baik. Alhasil, pencinta olahraga Indonesia bisa merasakan kembali Indonesia menjadi juara umum di pesta olahraga di Asia tenggara (SEA Games) seperti perhelatan sebelum-sebelumnya dan berharap segera bisa berprestasi lebih tinggi di ASIAN Games.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun