Mohon tunggu...
Syahrul Muhammad Yassir
Syahrul Muhammad Yassir Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

You can run, but you can't hide.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perdagangan Satwa Terancam Punah dalam Pandangan Islam

26 Desember 2019   22:58 Diperbarui: 26 Desember 2019   23:09 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(source : www.norfolkwildlifetrust.org.uk)

Benih Lobster
Baru-baru ini, kita rakyat Indonesia dihebohkan oleh aksi salah satu mantan Menteri Republik Indonesia, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan yaitu ibu Dr. Susi Pudjiastuti. 

Beliau merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 hingga 2019. Aksi beliau akhir-akhir ini menjadi sorotan nasional, karena menolak mentah-mentah, rencana dari Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru yaitu Bapak Edy Prabowo soal Ekspor Benih Lobster.

Perdebatan mengenai ekspor benih lobster berlangsung cukup lama, dan melibatkan beberapa tokoh politik nasional. Hingga akhirnya presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menguji kembali kebijakan tersebut. 

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru, nilai keuntungan dari kegiatan ekspor benih lobster sangatlah tinggi, dan dapat membantu memperkecil Current Account Defisit kita. Namun menurut ibu Susi Pudjiastuti, benih lobster merupakan hewan yang sangat terancam, tidak semua benih dapat menjadi lobster dewasa, dan jika benih di Ekspor secara besar-besaran, maka hewan lobster dapat terancam punah dari habitat aslinya.

Tentu saja banyak perdebatan mengenai kebijakan ini, ada yang pro karena dapat sangat menguntungkan negara namun banyak juga yang kontra karena selain keuntungan yang dirasa hanya jangka pendek saja, namun juga dapat mengurangi hingga membuat punah populasi lobster yang ada di wilayah Indonesia. Namun bagaimana pandangan Islam mengenai perdagangan hewan yang dapat terancam punah itu sendiri? Dan apa klasifikasi dari satwa punah itu sendiri? Mari kita bahas.

Satwa Langka
Menurut Wikipedia.com[1] Spesies langka adalah organisme yang sangat sulit dicari karena jumlahnya yang sedikit. Istilah ini dapat digunakan untuk binatang ataupun tanaman, yang bisa dikategorikan "genting" atau "spesies terancam". Pengkategorian spesies langka bisa dilakukan oleh suatu lembaga seperti pemerintah suatu negara ataupun provinsi. Namun, istilah ini sering digunakan tanpa memiliki batas kriteria yang spesifik. Umumnya hanya digunakan dalam diskusi ilmiah.  

Konsep kelangkaan dapat terjadi dari sedikitnya jumlah suatu organisme di seluruh dunia, biasanya kurang dari 10.000; namun konsep ini juga dipengaruhi oleh sempitnya area endemik dan/atau habitat yang terfragmentasi. 

Spesies yang dalam bahaya atau rentan, tetapi tidak dikategorikan langka, misalnya, memiliki populasi berjumlah besar dan tersebar namun jumlahnya terus berkurang dengan cepat dan diperkirakan akan punah. Spesies langka umumnya dipertimbagkan terancam jika spesies itu memiliki ketidakmampuan dalam jumlah populasi yang kecil untuk mengembalikan populasinya secara alami ke jumlah semula.

Organisasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) merilis data-data dan pengkategorian satwa yang langka, dinamakan IUCN Red List, terdapat tujuh kategori yaitu, Punah, Punah di Alam Liar, Kritis, Genting, Rentan, Hampir Terancam, Risiko Rendah. Menurut IUCN Red list[2] terdapat lebih dari 1000 spesies lobster, dimana 18 diantaranya terancam punah. Sayangnya, untuk lobster yang di wilayah Indonesia, website IUCN belum berhasil mendapat banyak jumlah lobster yang berada di alam liar.

Pandangan Islam
Lalu bagaimana dengan Islam? Secara garis besar[3], Dalam kegiatan jual beli, Islam juga selalu memperhatikan berbagai maslahat dan menghilangkan segala bentuk kemudaratan. 

Kemaslahatan tersebut adalah sesuatu yang Allah syariatkan dalam jual beli dengan berbagai aturan yang melindungi hak-hak pelaku bisnis dan memberikan berbagai kemudahan dalam pelaksanannya. Saat ini jual beli telah mengalami perkembangan cukup pesat, apalagi bila ditinjau dari objek jual beli (ma'qud 'alaih). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun