Mohon tunggu...
Ans Rullah
Ans Rullah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa di Universitas Pamulang.Saya memiliki hoby menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Acara Pidana

22 Juni 2025   21:11 Diperbarui: 22 Juni 2025   21:11 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyusunan hukum yang dikenal sebagai hukum acara pidana mengatur proses penegakan pidana mulai dari tahap penyidikan, penyidikan, penuntutan, hingga hukuman pengadilan dan pelaksanaan hukuman. 

Pada kenyataannya, hukum acara pidana memainkan peran penting dalam Meskipun dimaksudkan untuk menjamin proses pidana yang adil, penerapan acara hukum pidana di Indonesia sering menghadapi kesulitan .Salah satunya adalah kemungkinan meremehkan penegak hukum , seperti melakukan penangkapan tanpa dasar hukum yang kuat atau melakukan pemeriksaan tanpa didampingi pengacara . Ini pasti bertentangan dengan prinsip due process of law yang menjadi dasar sistem peradilan kontemporer.

Untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang humanis dan berkeadilan, reformasi hukum acara pidana harus terus dilakukan agar proses peradilan tidak hanya menjadi formalitas hukum semata-mata, tetapi juga benar-benar memberikan keadilan substantif. Perlindungan hak-hak tersangka dan korban, transparansi proses hukum, dan akuntabilitas aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang humanis dan berkeadilan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun