Mohon tunggu...
Ansita Devi
Ansita Devi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Mandiri Siap Dukung Amnesty Pajak Melalui Pengelolaan Dana Repatriasi

13 September 2016   16:40 Diperbarui: 13 September 2016   17:08 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kebijakan Pengampunan Pajak yang disahkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang gencar disosialisasikan kepada masyarakat.

Seperti diketahui program amnesti pajak ini meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT.
Melalui program ini Pemerintah mendorong wajib pajak baik Orang Pribadi, Badan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bahkan Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak untuk melunasi seluruh tunggakan pajak melalui pembayaran uang tebusan.
Kesempatan yang sangat terbatas dan tidak berulang ini berlaku selama sembilan bulan dalam tempo tiga periode, tentu saja sayang untuk dilewatkan bagi para wajib pajak.
Untuk mendukung kelancaran kebijakan amnesti pajak, Pemerintah menunjuk sejumlah institusi perbankan lokal maupun asing sebagai bank persepsi dan pengelola dana repatriasi.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) sebagai salah satu bank persepsi siap untuk mengelola dana repatriasi disamping dana tebusan. Hal ini didukung oleh jaringan Bank Mandiri yang luas dimana terdapat 1.460 Cabang penerima Uang Tebusan, 7 Kantor Luar Negeri (Singapore, Hong Kong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London, dan Malaysia), 20 Cabang Utama, dan 58 Outlet Prioritas untuk Repatriasi Dana.
Disamping itu, Bank Mandiri dan perusahaan anaknya, yaitu Mandiri Sekuritas dan Mandiri Manajemen Investasi berperan sebagai gateway dalam mengeloa dana repatriasi.

Untuk mensukseskan program Amnesti Pajak, Bank Mandiri bersama seluruh grup perusahaan anaknya, telah siap dengan berbagai jenis instrumen investasinya, dengan pilihan 53 reksadana, Mandiri Deposit Swap, berbagai seri obligasi pemerintah dengan pilihan mata uang Rp / USD, trust services, dan berbagai pilihan produk asuransi dari AXA Mandiri.
Selain itu, Bank Mandiri juga berencana meluncurkan produk seperti Senior Debt dan Efek Beragun Asset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Negotiable Certificate Deposit dan Dual Currency Investment.

Melalui Mandiri Manajemen Investasi, terdapat pilihan reksadana terbuka (Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran dan Saham) dan juga Reksa Dana Terproteksi. Serta, beberapa produk lain yang saat ini dalam proses persetujuan meliputi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Dana Investasi Real Estate.
Bagi Nasabah yang menginginkan layanan investasi yang customized dapat melalui Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund).

Selain itu, nasabah juga dapat berinvestasi melalui Mandiri Sekuritas pada efek termasuk namun tidak terbatas pada saham, obligasi/sukuk yang dikeluarkan pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificates of Deposit (NCD) serta melakukan aksi korporasi termasuk penyertaan langsung.
Melalui perusahaan anak Bank Mandiri lainnya, Mandiri Capital Indonesia juga sedang mempersiapkan produk Dana Ventura yang bisa menjadi pilihan alternatif nasabah.

Bank Mandiri berkomitmen untuk membantu bangsa serta mendukung amnesti pajak, untuk kebaikan negeri.

Pada tax amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan atau amnesty yang berbeda yang dibagi dalam tiga periode. Pada periode pertama jika periode pelaporan oktober sampai dengan desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3%. Jika periode pajak yang dilaporkan bulan januari sampai juni 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 5% dan untuk periode july sampai desember 2016 akan dikenakan pajak sebanyak 8%

Dengan adanya tax amnesty dapat memberikan manfaat untuk beberapa pihak yaitu pihak pemerinta, pengembang maupun investor

  • Pihak pemerintah
  • Dengan  diberlakukannya tax amnesty maka akan menambah penghasilan penerimaan baru dimana penambahannya dirasa cukup efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin berkurang. Dengan diterapkannya tax amnesty atau pengampunan pajak maka secara otomatis akan menarik dana yang terdapat diluar negeri.
  • Pajak pengembang
  • Dengan diberlakukannya tax amnesty pajak maka akan membuat sektor properti mengalami pertumbuhan untuk tahun berikutnya kebijakan ini berhubungan dengan pajak yang menghubungkan indikator untuk kebangkitan sebuah bisnis yang ada di indonesia.
  • Untuk investor
  • Bukan hanya dari pemerintah yang mengembang saja yang merasa senang dengan kabar ini hadirnya tax amnesty atau pengampunan pajak juga disambut baik oleh para investor.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun