Mohon tunggu...
Annisa Laela Putri
Annisa Laela Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hallo, nama saya Annisa Laela Putri

Hallo, saya adalah amatiran.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyempitnya Kebebasan Berpendapat

6 Desember 2021   10:01 Diperbarui: 6 Desember 2021   10:07 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kebebasan mengemukakan pendapat adalah salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia dan dijamin dalam UUD 1945. Pancasila sebagai suatu identitas bangsa,  pandangan hidup, dasar negara dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk sangat menjunjung tinggi kebebasan warga negaranya untuk bebas berpendapat. Kebebasan mengemukakan pendapat di Indonesia hampir tidak terwujudkan sesuai dengan nilai -- nilai  Pancasila. Semua kebebasan berpendapat tidak berjalan sesuai dengan semestinya. kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan hak yang dimiliki seseorang sejak lahir yang telah dijamin oleh konstitusi. Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi maka memiliki kewenangan dalam pengaturan dan perlindungan pelaksanaannya.

Paul Sieghart berpendapat bahwa, kebebasan yaitu tentang merealisasikan keingintahuan kita, memperoleh informasi mengenai lingkungan sekitar , mengkonstruksi semua pemikiran, kepercayaan dan tujuan, bagaimana memandang dunia, bertukar pikiran, melalui pikiran menyampaikan gagasan, mempelajari pengalaman, dan berbagai hal. Bidang budaya, sosial, ilmiah atau seni. Ya, beginilah kita sebagai manusia yaitu orang yang memiliki hak untuk mengontrol otonomi dan kebebasannya sendiri. Tetapi suatu kebebasan tentunya ada batasan, yaitu kebebasan orang lain. Dimana disamping berpendapat kita juga harus menghargai kebebasan orang lain tidak semerta-merta punya kebebasan seenaknya bisa melabrak hak orang lain. Kebebasan dasar warga negara merupakan kebebasan politik, yaitu hak memilih dan status publik, kebebasan berbicara dan berkumpul, kebebasan hati nurani dan kebebasan berpikir. Jika kita sebagai warga negara diberikan kebebasan untuk memiliki hak dan status yang sama maka negara telah menegakan keadilan.

Saat ini kebebasan berpendapat di  Indonesia didasarkan pada persentase penduduk yang menyatakan pendapat, tergolong tinggi karena Indonesia saat ini merupakan negara yang demokratis di berbagai bidang. warga negara secara legal dapat menyampaikan kritiknya terhadap setiap kebijakan publik yang dirumuskan oleh pemerintah dan lembaga negara, sehingga apabila kebijakan tersebut tidak memenuhi tujuan kebijakan publik maka kebijakan tersebut dapat dikendalikan oleh masyarakat sendiri. Berbagai macam organisasi pun telah banyak bermunculan sebagai penyambung mulut masyarakat tentang saran dan pendapatnya kepada para pengambil keputusan agar dapat mendengarkan.

Kadang kala struktur sosial yang terjadi tidak memperlakukan manusia dengan setara dan bebas sepenuhnya. Penindasan terhadap penegakan gagasan, ideologi dan kebebasan masih meluas. Bahkan dalam masyarakat yang demokratis, sistem sosial dibuat dan dikembangkan untuk memiliki hak-hak dasar ini. Tetapi negara tidak mampu melakukan keadilan terhadap warga negara. Tidak memberi persamaan dan kebebasan maksimal bagi seluruh warganya. Bahkan di negara demokrasi, pelanggaran hak- hak tersebut terjadi tidak di suatu wilayah melainkan dimana-mana.

Sebagai pribadi yang rasional, masyarakat tentunya sangat mengharapkan dapat melakukan tindakan untuk mencapai kebebasan guna menegakan prinsip keadilan. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kemanfaatan semua. Semua orang lahir dengan membawa takdirnya masing-masing dan berada dalam tatanan sosial tertentu. Negara  yang bertanggungjawab dalam keadaan sesulit apa pun, negara harus menggunakan institusi dan kekuasaannya untuk melindungi kebebasan semua warga negara. Sebuah negara harus dapat memperlakukan semua warganya setara di depan hukum, tanpa memandang perbedaan yang ada.

Dan mirisnya akhir-akhir ini di Indonesia kebebasan berpendapat mulai terancam keberadaannya, dan ancaman itu tidak hanya datang dari suatu kelompok kecil ataupun perseorangan. Namun, ancaman yang sesungguhnya yaitu berasal dari sekelompok politik buta yang membiarkan beberapa orang untuk menyampaikan aspirasi yang ia kehendaki dan membungkam sebagian orang yang dianggap dapat menghalangi atau menghancurkan rencananya. Salah satu contoh pembungkaman yang terjadi yaitu membunuh demokrasi di Papua dimana dibungkamnya kebebasan politik dan penyampaian pendapat masyarakat Papua. dari lembaga komisi nasional hak asasi manusia RI, Amiruddin Al Rahab menyampaikan baru-baru ini telah terjadi suatu keresahan atau perasaan di masyarakat tentang ruang untuk menyampaikan pendapat dan kebebasan mengekspresikan sesuatu yang kian mengerucut. fenomena mengerucutnya ruang untuk mengeluarkan pendapat bahkan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat saja tetapi juga kalangan penulis. Beliau bahkan menyatakan bahwa situasi tersebut semakin menguat dari hari ke hari.

Mengatur dan melindungi pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Hal ini tercantum dalam perubahan keempat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang bertuliskan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat." Kemudian ditafsirkan lebih jelas dalam UU No. 9 Tahun '98 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi "kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku."

Berdasarkan Undang-undang tersebut jelas bahwa yang dilakukan oleh sekelompok orang atau individu lebih menyakitkannya lagi pemerintah merupakan suatu pelanggaran terhadap hak setiap warga negaranya karena sesuai dengan pasal diatas kebebasan berpendapat adalah hak mendasar yang dilindungi dan dijamin oleh negara maka kita sebagai warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat kita secara bebas dan bertanggungjawab sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kebebasan mengeluarkan pendapat di era sekarang mengalami penyempitan ruang ekspresi publik. Sebagai suatu contoh dari kebijakan pemerintah yang diambil seperti dalam isu Papua, kekerasan dan intimidasi kepada demonstran, penyerangan buzzer terhadap salah satu stand up comedy, lamban menangani kekerasan seksual di kalangan mahasiswa, penyempitan kebebasan akademik, dan pemberangusan terhadap serikat buruh.

Tujuan dari kebebasan mengemukakan pendapat di depan khalayak yaitu untuk merealisasikan kebebasan yang bertanggung jawab sesuai dengan "Pancasila" dan UUD 1945, sebagai salah satu sarana untuk mewujudkan hak asasi manusia, kemudian merealisasikan hukum yang stabil dan berkelanjutan untuk menjamin kebebasan berpendapat. Untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang kondusif, guna mengembangkan partisipasi dan kreativitas, warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam kehidupan demokrasi. Menanggapi pelanggaran hak kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh negara, maka solusi untuk menghentikan pelanggaran tersebut adalah dengan cara menghukum orang yang melanggar hak kebebasan dalam berpendapat dengan hukuman sosial. Dan meninggikan undang-undang tentang hak kebebasan berpendapat agar mendapat kejelasan atas hukuman bagi mereka yang mudah untuk membungkam kebebasan pendapat bagi kepentingan pribadi atau kelompok.

Referensi

https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/7142/uu0091998.htm Diakses pada 4 Desember 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun