Mohon tunggu...
Annisa Kartika Devi
Annisa Kartika Devi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Usaha Keras Tidak Akan Menghianati Hasil

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) Angkatan 55

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Pengenalan Konsepsi Pemasyarakatan bagi Siswa Melalui Pendidikan Kewarganegaraan

17 Juni 2021   16:05 Diperbarui: 18 Juni 2021   19:16 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Logo Poltektip

Pentingnya Pengenalan Konsepsi Pemasyarakatan Bagi Siswa Melalui Pendidikan Kewarganegaraan

Nama: Annisa Kartika Devi 

Stb: 4316 

Manajemen Pemasyarakatan B

Dosen Pengampu: Maki Zaenudin Subarkah S.Psi., M.Psi. T 

POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN 

2021

Pendahuluan

 A. Latar Belakang

Istilah pemasyarakatan terkait dengan pelaksanaan pidana penjara pertama kali di ucapkan oleh Sahardjo SH, Menteri Kehakiman. Tercantum dalam pidato beliau yg berjudul “POHON BERINGIN PENGAYOMAN”. Pohon Beringin Pengayoman sejiwa atau sebatin dengan Pancasila. Dalam kehidupan bermasyarakat nilai-nilai Pancasila yang telah berlaku atau diterapkan oleh masyarakat bukan hanya semata-mata langsung berjalan dengan otomatis, melainkan membutuhkan suatu media untuk pengenalan atau penanaman nilai-nilai Pancasila mulai dari pendidikan awal hingga pendidikan akhir. Dalam sebuah institusi pendidikan penerapan butir nilai Pancasila ditanamkan dengan melalui pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn). Dengan adanya pelajaran PKn menjadi salah satu media dalam penerapan atau implementasi dari nilai Pancasila. Implementasi dari nilai Pancasila yang diterapkan pada kehidupan baik sebagai dasar negara, sebagai wawasan kebangsaan, sebagai etika dalam bermasyarakat, sebagai pembentukan karakter, dan juga pembatasan perilaku manusia agar tidak menyimpang dari hukum. Selain itu, dalam pendidikan kewarganegaraan terdapat konsepsi pemasyarakatan yang didalamnya terdapat hukum untuk mengatur tingkah laku hidup manusia. Oleh karena itu, dibuatnya tulisan ini untuk membahas lebih lanjut mengenai konsepsi pemasyarakatan bagi siswa melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Pembahasan tersebut nantinya akan membahas lebih dalam mengenai konsepsi pemasyarakatan, pendidikan kewarganegaraan, dan implementasi konsep pemasayarakatan melalui pendidikan kewarganegaaran.

B. Perumusan Masalah

 1. Apa itu konsepsi pemasyarakatan?

2. Apa itu Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

 3. Bagaimanana implementasi dari konsepsi pemasyarakatan melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

 C. Tujuan Penelitian 

1. Mengetahui lebih dalam mengenai konsepsi pemasyarakatan 

2. Menegtahui lebih dalam mengenai Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 

3. Mengetahui lebih dalam mengenai implementasi dari konsepsi pemasyarakatan melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

 

Tubuh Argumen

A. Konsepsi Pemasyarakatan

Istilah pemasyarakatan terkait dengan pelaksanaan pidana penjara pertama kali di ucapkan oleh Sahardjo SH, Menteri Kehakiman. Tercantum dalam pidato beliau yang berjudul “POHON BERINGIN PENGAYOMAN”. Pohon Beringin Pengayoman sejiwa atau sebatin dengan Pancasila. Lalu beliau merumuskan bahwa fungsi hukum di Indonesia di ibaratkan sebagai pohon beringin yang dapat melindungi orang-orang dari sengatan matahari dan hujan ketika berteduh dibawahnya. Pohon beringin dijadikan simbol karena memiliki banyak manfaat. Sebagai contoh, daun beringin yang lebat dapat dijadikan tempat berlindung dari hujan dan panas. Karena itu, menurut Sahardjo, pohon beringin dapat memberikan perlindungan kepada seseorang yang membutuhkannya tanpa minta balasan atau imbalan.

Ilmu pemasyarakatan sendiri mempelajari seluk beluk pemenjaraan, baik dari sudut pandang orangnya, pelanggarnya, hukumannya, maupun pemlaksanaannya atau pembinaannya. Masalah-masalah yang menyangkut manusia, terutama seseorang yang melakukan pelanggaran hukum. Dalam kehidupan seorang pelanggar hukum dalam hidunya, kehidupannya atau penghidupannya seperti faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor tersebut seperti kebiasaan hidupnya, kehidupan sosialnya, tindakan kejahatannya, sebab-sebab dari perubahan perilakunya dan sebagainya. Selain itu, dalam ilmu pemasyarakatan juga mempelajari tentang hukuman dan penghukumannya, cara pembinaannya, hak-hak, kewajiban, dan larangan. Semua itu dipelajari untuk dapat mencapai efektivitas dan efisiensi dari sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari proses hukum. Pada tahun 1963 oleh Sahardjo, pada saat penerimaan gelar Doktor Honoris Causa (Pidato Pohon Beringin Pengayoman) berisi: 1. Pemasyarakatan berarti kebijaksanaan dalam perlakuan seseorang yang bersifat melindungi atau mengayomi masyarakat dari tindak kejahatan sekaligus mengayomi atau membina para narapidana yang “tersesat jalan” dan memberi bekal hidup bagi narapidana setelah kembali dan diterima di lingkungan masyarakat. 2. Pemasyarakatan berarti suatu proses pembinaan terpidana dengan putusan hakim untuk menjalani pidananya dan ditempatkan dalam lembaga kemasyarakatan. Perubahan istilah penjara menjadi lembaga kemasyarakatan. 

B. Pendidikan Kewarganegaraan 

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah pelajaran yang sudah kita dapatkan mulai dari kita sekolah dasar. Dalam pelajaran PKn, telah dikenalkan mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Butir nilai pancasila sendiri telah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai dasar negara, pancasila memiliki nilai dalam setiap silanya yaitu nilai ketuhanan pada sila pertama, nilai kemanusiaan pada sila kedua, nilai persatuan pada sila ketiga, nilai kerakyatan pada sila keempat, dan nilai keadilan pada sila kelima. Kelima sila tersebut saling menjiwai dan tersusun secara sistematis. Sila pertama menjiwai sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dijiwai sila pertama, dan menjiwai sila ketiga, keempat, dan kelima. Seterusnya sampai sila kelima, yang dijiwai oleh sila pertama, kesua, ketiga, dan keempat. Pancasila juga sebagai pondasi dari berdirinya negara dan pegangan hidup bangsa. Dalam kehidupan bangsa Indonesia, implementasi dari nilai ketuhanan seperti negara menjamin kebebasan untuk memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing, serta memberikan toleransi setiap umat beragama. Selanjutnya implementasi nilai kemanusiaan yaitu adanya pengakuan oleh negara hak bagi setiap hukum. penerapan nilai persatuan yaitu perlindungan negara terhadap segenap bangsa dan tanah air Indonesia. Nilai kerakyatan diterapkan dalam musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan. Nilai keadilan pancasila menghendaki agar perekonomian berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selain itu, dalam pendidikan kewaarganegaraan terdapat Undang-Undang (UU) yang mejadi salah satu sumber hukum bangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional. Adanya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia yang memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal atural peralihan. Dengan adanya UUD 1945 setiap tindakan manusia diatur oleh hukum. Ketika Tindakan manusia melanggar dari hukum yang berlaku maka akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan UU dan keputusan pengadilan.Meskipun PKn telah diajarkan mulai dari sekolah dasar dan sudah dijelaskan tentang nilai-nilai pancasila, hukum perundangan, dan materi lainnya dan diharapkan menjadi bekal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara namun ternyata masih terdapat tindak pelanggaran hukum atau kejahatan. Banyak terjadi penyimpangan dari nilai pancasila seperti aksi radikal suatu kelompok yang menggunaka nama agama, kasus Bom bunuh diri, aksi terorisme, perbudakan atau memperkejakan anak dibawah umur, pembunuhan, pencurian, sampai tindak korupsi. Semua tindakan penyimpangan tersebut yang saat ini telah terjadi di Indonesia. Dalam hal ini, menjadi sebuah tugas dari petugas pemasyarakatan dalam membantu membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk kembali ke jalan yang benar sesuai pedoman dan pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila. 

C. Pengaruh Konsepsi Pemasyarakatan Melalui Pendidikan Kewarganegaraan

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa dalam konsepsi pemasyarakatan yaitu dengan kebijaksanaan yang bersifat mengayomi masyarakat dan pembinaan para terpidana yang telah dijatuhi putusan hakim. Dalam suatu kebijaksanaan yang bersifat mengayomi masyarakat dan narapidana sebagai petugas Pembina WBP harus mengetahui hak, kewajiban, dan laranangan WBP dalam proses pembinaan. Seperti yang terdapat dalam pendidikan kewarganegaraan lebih tepatnya beberapa peraturan hukum yang menyangkut hak, kewajiban, dan larangan WBP yaitu: • Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; • Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan; • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara; • Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.Seperti penjelasan sebelumnya dala pendidikan kewarganegaraan bahwa didalamnya terdapat hukum, UU dan peraturan lainnya yang harus ditaati oleh warga negara. Apabila seorang warga negara melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap aturan yang telah diberikan maka akan mendapatkan hukuman sesuai UU dan keputusan hakim. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan yang didalamnya mencakup nilai-nilai pancasila, peraturan hukum, perundang-undangan, dan aspek-aspek kehidupan bernegara lainnya mampu menjadi pedoman ataupun bekal dalam menjalankan konsepsi pemasyarakatan. Sehingga berjalannya konsepsi pemasyarakatan akan sesuai dengan aturan, hukum, dan tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini dalam proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap memperhatikan hak-hak bagi WBP sebagaimana mestinya. Diharapkan dengan adanya pendidikan kewarganegaraan baik Pembina narapidana dan petugas pemasyarakatan mampu melaksanakan konsepsi pemasyarakatan tanpa adanya tindak penyimpangan.

Kesimpulan 

Kesimpulan yang didapat dari pembahasan diatas yaitu mengenai konsep pemasyarakatan sendiri berupa kebijaksanaan dalam pelayanan yang bersifat mengayomi baik pada masyarakat atau narapidanan dan proses pembinaan terhadap narapidana yang ditempatkan di lembaga kemasyarakatan serta bergantinya istilah penjara menjadi lembaga kemasyarakatan. Dalam pendidikan kewarganegaraan yang didalamnya mencakup pancasila, perundang-undangan, hukum, peraturan, dan aspek lainnya yang diharapkan menjadi pedoman atau bekal bagi seseorang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengaruh konsepsi pemasyarakatan melalu pendidikan kewarganegaraan yaitu dengan adanya pendidikan kewarganegaraan konsepsi pemasyarakatan akan berjalan dengan lancer sesuai aturan yang berlaku

Daftar Referensi

Fitrianto, H. (2016). Pola Pemberdayaan Narapidana. Jurnal Equilibrium, 242-250.

H.Situmorang, V. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegak Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 85-98.

Hakmi, A. N., & Dewi, D. A. (2021). Pentingnya Implementasi Nilai Pncasila Agar Tidak Terjadi Penyimpangan Dalam Masyarakat Luas. Jurnal Kewarganegaraan, 239-248.

Handayani, P. A., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal Kewarganegaraan, 6-12.

Ilham, A. R. (2020). Sejarah Dan Perkembangan Konsep Kepenjaraan Menjadi Pemasyarakatan. Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, 1-12.

Jainah, Z. O. (2015). Pranata Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 1-85.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun