Mohon tunggu...
Politik

Beri Teladan Soal Revolusi Mental, Jokowi Jadi Pejabat Paling Rajin Lapor Gratifikasi ke KPK

23 Januari 2018   11:55 Diperbarui: 23 Januari 2018   12:07 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selama memimpin Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo mencanangkan slogan Revolusi Mental. Yakni, upaya mendorong adanya perubahan karakter bangsa, dari yang bersifat negatif menjadi positif.

Untuk mewujudkan slogan tersebut, Presiden Jokowi memiliki cara tersendiri dalam menerapkan revolusi mental, khususnya dalam bidang pencegahan korupsi di Indonesia. Cara tersebut dimulai dari dirinya sendiri dengan rajinnya melaporkan gratifikasi ke KPK.

Hal itu ditujukan sebagai teladan bagi jajaran di bawahnya sekaligus mengikis potensi korupsi, kolusi dan nepotisme di posisinya sebagai Presiden saat ini.

Menurut catatan KPK, hingga akhir tahun lalu terdapat sejumlah pejabat dan instansi pemerintahan yang rajin melaporkan gratifikasi. Diantara itu, Presiden Jokowi menduduki peringkat pertama terkait pejabat yang paling rajin melaporkan gratifikasi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang menyebutkan bahwa ada tiga peringkat tertinggi soal lapor gratifikasi. Yaitu, secara perorangan yang tertinggi adalah Presiden Republik Indonesia, kedua Wakil Presiden, dan ketiga Menteri Agama.

Menurut Agus, penghargaan atas lapor gratifikasi tertinggi diberikan kepada Presiden Jokowi karena di samping nilai gratifikasi yang besar, frekuensi pelaporan presiden juga paling tinggi. Hal itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif yang mengatakan bahwa nilai gratifikasi yang pernah dilakukan oleh Presiden Jokowi mencapai puluhan milyar rupiah.

Beberapa hadiah yang dilaporkan Presiden Jokowi pada KPK, misalnya, hadiah Kuda dari masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), gitar Bass pemberian grup band Metallica, serta lukisan, plakat dan penyaji teh dari perusahaan swasta Rusia.

Rajinnya Presiden Jokowi melaporkan gratifikasi ke KPK itu selain dilandasi oleh kewajiban moral, juga karena merupakan amanat Undang-Undang. Hal itu seperti yang dinyatakan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Prasetyo.

Ia menyampaikan bahwa Presiden sebagai penyelenggara negara atau kepala negara ingin memenuhi kewajiban UU dengan melaporkan pemberian hadiah sebagai penerimaan gratifikasi kepada KPK.

Kita optimis perubahan ke arah positif itu niscaya, bila pemimpin memberikan teladan yang baik. Kita patut bersyukur memiliki pemimpin seperti Presiden Jokowi tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun