Mohon tunggu...
Annisa NurhasanahGazali
Annisa NurhasanahGazali Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medis Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta

Sama seperti mahasiswa biasanya berusaha mengerjakan tugas tepat sebelum deadline untuk mendapatkan nilai IPK terbaik. Aku sangat mencintai kedua orang tua, saudara-saudara, dan keluarga ku. Aku ingin menjadi orang yang baik dan bermanfaat untuk orang lain. media sosial pribadi ku @annisa_gazali.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persepsi Multikulturasisme Masyarakat terhadap Hukum dan HAM

25 Juli 2022   21:44 Diperbarui: 25 Juli 2022   21:49 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Multikulturalisme adalah sebuah filosofi terkadang ditafsirkan sebagai ideologi yang menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial politik yang sama dalam masyarakat modern. Istilah multikultural juga sering digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda dalam suatu negara. 

Multikulturalisme berasal dari dua kata yaitu multi yang berarti banyak atau beragam dan cultural yang berarti budaya atau kebudayaan, yang secara etimologi berarti keberagaman budaya. Dalam hal pembahasan essai yang akan kami bahas adalah multikulturalisme pandangan masyarakat terhadap hukum dan HAM .

Hak asasi manusia bertumpu di atas dua prinsip, yaitu: kesamaan dan kesetaraan antar umat manusia sebagaimana dinyatakan dalam "Universal Declaration of Human Right": "Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam harkat, martabat serta hak-hak asasinya. Mereka dikaruniai hati dan pikiran dan harus bertindak terhadap satu sama lain dalam sebuah semangat persaudaraan 

Pertama, Hak asasi bersifat universal dan sekaligus partikular. Artinya setiap orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, ras, suku, agama, maupun orientasi seksual mereka, memiliki hak yang sama untuk menjadi dirinya sendiri. 

Kedua, individu adalah warga negara dari satu negara bangsa tertentu yang dilindungi oleh hukum, hak-hak sipil dan politik dalam kerangka hak asasi PBB.

Ketiga, "pemegang hak" (rights holders) adalah juga "pelaku hak" (rights agents), artinya orang yang memiliki hak sekaligus kewajiban dan tangungjawab. 

Keempat, sebagian hak hanya bisa dinikmati secara kolektif 

Dalam segi pandangan islam menanggapi multikulturalisme baik itu dalam hal hukum dan HAM harus argumentasi yang rasional dan kuat untuk mempertahankan pandangan Islam tentang berbagai hal. 

 Multikulturalisme menggunakan hak asasi manusia sebagai etika global (universal). Dengan multikulturalisme ini maka prinsip "bhineka tunggal ika" seperti yang tercantum dalam dasar negara akan menjadi terwujud. 

Keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia akan menjadi inspirasi dan potensi bagi pembangunan bangsa sehingga cita-cita untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undangundang Dasar 1945 dapat tercapai. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun