Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ingin Mencairkan JHT? Pahami Dulu Kewajiban Pajaknya

5 Maret 2022   14:19 Diperbarui: 12 Mei 2022   22:13 9874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara mencairkan JHT | sumber foto: Kompas.com/Wahyunanda Kusuma

Bulan Februari yang lalu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi sorotan.

Melansir Kompas.com (1), meski Menaker Ida Fauziyah telah menyatakan Permenaker itu akan direvisi, para buruh dan serikat pekerja tidak puas. Mereka ingin aturan tersebut dicabut, bukan direvisi.

Terlepas dari apakah Permenaker tersebut akhirnya akan dicabut atau direvisi, mari kita ulik dampak pencairan JHT terhadap kewajiban perpajakan seorang pekerja. Hal ini diatur dalam PP 68 tahun 2009 (2).

Pertama, aturan pajak JHT jika dicairkan sekaligus

Atas JHT yang diterima seorang pekerja, BP Jamsostek akan memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). PP 68 tahun 2009 Pasal 2 Ayat 1 menegaskan bahwa PPh Pasal 21 atas pencairan JHT bersifat final.

Lebih lanjut, PP 68 tahun 2009 Pasal 2 Ayat 2 mengatur bahwa jika JHT dibayarkan secara bertahap, akan dianggap dibayarkan sekaligus jika seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

PPh Pasal 21 atas JHT yang dibayarkan sekaligus bersifat final.

PPh Pasal 21 atas JHT yang dibayarkan secara bertahap bersifat tidak final.

Sekarang, berapa tarif PPh Pasal 21 yang akan dipotong BP Jamsostek atas JHT yang dibayarkan sekaligus?

Berdasarkan PP 68 tahun 2009 Pasal 5:

0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sebagai contoh, Anda memutuskan untuk tidak mencairkan JHT hingga mencapai usia pensiun. Pada saat mencapai usia pensiun, saldo JHT Anda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta).

Jika Anda memiliki NPWP, maka BP Jamsostek akan memotong PPh Pasal 21 dari saldo JHT Anda sebesar 5% x (Rp.500.000.000,00 -- Rp.50.000.000,00) = Rp.22.500.000,00.

Jika Anda tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh Pasal 21 yang akan dikenakan adalah sebesar 6% x (Rp.500.000.000,00 -- Rp.50.000.000,00) = Rp.27.000.000,00.

Perlu dicatat bahwa jika Anda tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak yang akan dikenakan adalah 120% dari tarif pajak normal (tarif yang dikenakan bagi mereka yang memiliki NPWP). Jangan lupa meminta Bukti Potong dari BP Jamsostek. 

Bukti Potong PPh Pasal 21 -- Final | sumber foto: pajak.go.id
Bukti Potong PPh Pasal 21 -- Final | sumber foto: pajak.go.id

Jika Anda memiliki NPWP, JHT yang Anda terima perlu dilaporkan di Bagian "Penghasilan yang Dikenakan PPh Final". Pada pilihan yang tersedia, klik nomor 5: Pesangon, Tunjangan Hari Tua, dan Tebusan Pensiun yang Dibayarkan Sekaligus". 

Contohnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun