Mohon tunggu...
An Jar
An Jar Mohon Tunggu... Freelancer - Tulis suka - suka, bahas apa aja

Pembelajar itu haus akan ilmu

Selanjutnya

Tutup

Money

Merengkuh Pajak di Tengah Pandemi Covid-19

15 Agustus 2020   15:12 Diperbarui: 15 Agustus 2020   15:11 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini mengubah banyak hal dalam kehidupan masyarakat mulai dari gaya hidup, pola bekerja, cara belajar, beribadah, berkomunikasi, belanja, bisnis dan lain - lain. Salah satu dampak yang sangat dirasakan pada kehidupan masyarakat adalah aspek ekonomi. Dunia usaha yang terdampak Covid-19 ini harus bekerja lebih keras supaya dapat terus bertahan.

Shifting besar-besaran harus dilakukan dalam waktu yang cepat. Seperti tanpa persiapan apapun sebelumnya semua pihak "dipaksa" untuk mengubah cara atau pola hidupnya. Disemua bidang usaha tak terkecuali, pelaku usaha harus pandai menyesuaikan diri dan melakukan siasat agar dapat bertahan bahkan keluar dari krisis karena pandemi virus corona yang sudah mendunia.

Kerja sama, bahu membahu antara pemerintah dengan swasta, pemerintah dengan masyarakat adalah KUNCI UNTUK MENANG melawan mewabahnya virus mematikan ini. Bahkan kerjasama dengan pihak luar negeri pun harus dilakukan untuk mencegah meluasnya dampak yang ditimbulkan, sekaligus mematikan tetap berjalannya perekonomian masyarakat.

Dalam bidang ekonomi, Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan melalui Paket stimulus I, Paket Stimulus II, Paket Stimulus Tambahan. Mulai dari mengeluarkan perppu, kepres, permen hingga perda di tingkat daerah. Berbagai aturan dan kebijakan tersebut semata ditujukan demi menjaga perekonomin Negara tetap berjalan dengan baik meski dalam kondisi sulit. Tentang bagaimana Negara twtap dapat berjalan baik yakni dengan memastikan lancarnya pemasukan atau pendapatan Negara meski pengeluaran Negara saat ini semakin besar.

Sebagai sumber pendapatan terbesar bagi Negara, PAJAK menjadi sangat penting untuk dijaga kelancaran aliran kas masuknya dengan TANPA SEMAKIN MEMBEBANI EKONOMI RAKYAT yang memang sedang sulit ditengah pandemi virus corona ini. Maka sebagai bagian besar dari berbagai paket kebijakan pemerintah dalam menghadapi pandemi corona ini dikeluarkanlah kebijakan terait insentif atau stimulus perpajakan.

Pungutan pajak berdasarkan Undang -- undang memiliki arti siapapun, apapun, atau kapanpun harus mematuhinya, dan jika tidak maka pasti aka ada konsekuensi tertentu. Oleh karena itu, selain menjadi sumber pendapatan terbesar Negara, pajak juga dijadikan sarana oleh Negara untuk melakukan fungsi mengatur, dimana kebijakan pajak dijalankan dengan tujuan terntentu.

Salah satu contohnya adalah untuk meringankan beban UMKM dalam menjalankan kewajiban pajaknya, pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi para pelaku UMKM. Insentif perpajakan bagi UMKM dapat dimanfaatkan semua pelaku UMKM dengan ketentuan, yakni pertama, Wajib Pajak (Orang Pribadi, Badan tertentu seperti koperasi, CV, Firma dan Perseroan Terbatas) yang memiliki omset dengan kriteria tertentu (peredaran bruto selama satu tahun tidak lebih dari Rp 4,8 miliar) dengan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi nol alias bebas pajak dari 0,5% selama 6 bulan di periode April-September. (Jarkasih/Utg45)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun