Oleh Veeramalla Anjaiah
Pengadilan Pakistan di Rawalpindi pada tanggal 25 Januari 2025 menjatuhkan hukuman mati kepada empat orang atas tuduhan penistaan agama, yang diduga karena mereka mengunggah materi yang tidak senonoh di media sosial tentang tokoh-tokoh agama Islam dan Al-Quran, lapor kantor berita Associated Press.
Pengacara mereka mengatakan bahwa persiapan banding sedang dilakukan.
Menurut situs web Afghan Diaspora Network, undang-undang penistaan agama Pakistan, yang berakar pada undang-undang era kolonial dan diperluas di bawah kebijakan Islamisasi tahun 1980-an, telah lama menjadi sumber kontroversi dan kekerasan.
Dirancang untuk mengkriminalisasi penghinaan terhadap Islam, undang-undang ini semakin menjadi instrumen penindasan, yang secara tidak proporsional menargetkan kelompok minoritas agama seperti Kristen, Ahmadiyah dan Hindu. Sementara undang-undang tersebut seolah-olah melindungi sentimen agama, penerapannya telah menumbuhkan iklim ketakutan, kekerasan massa dan ketidakadilan sistemik, yang mengakibatkan banyak sekali kehidupan yang hancur.
Undang-undang penistaan agama Pakistan tercantum dalam Pasal 295-A, 295-B dan 295-C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati wajib untuk pelanggaran yang dianggap menghina Islam, Nabi Muhammad, atau teks-teks Islam. Amandemen dalam beberapa tahun terakhir telah semakin memperketat ketentuan-ketentuan ini.
Pada tahun 2023, Majelis Nasional meloloskan rancangan undang-undang yang meningkatkan hukuman minimum untuk pernyataan yang merendahkan keluarga atau sahabat Nabi dari tiga menjadi 10 tahun, sebuah langkah yang menurut para kritikus bermotif politik untuk meredakan kelompok-kelompok garis keras. Â
Undang-undang tersebut dirumuskan secara samar, sering kali mengandalkan interpretasi subjektif. Misalnya, tuduhan dapat muncul dari rumor belaka, unggahan media sosial, atau perselisihan pribadi, dengan sedikit persyaratan untuk bukti konkret.
Sebelumnya juga, menurut situs berita BBC, pengadilan di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mahasiswa berusia 22 tahun atas tuduhan penistaan agama melalui pesan Whatsapp karena menyiapkan foto dan video yang berisi kata-kata yang merendahkan Nabi Muhammad dan istri-istrinya.
Pengadilan di Provinsi Punjab mengatakan bahwa ia telah membagikan gambar dan video yang mengandung penistaan agama dengan tujuan untuk menyinggung perasaan keagamaan umat Islam.